Cemari Lingkungan, Dinas LH Sanksi Apartemen di Jakarta Timur

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 21:32 WIB
Cemari Lingkungan, Dinas...
Cemari Lingkungan, Dinas LH Sanksi Apartemen di Jakarta Timur
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif terkait pencemaran lingkungan kepada salah satu apartemen di Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2019). Apartemen itu harus memperbaiki instalasi pengolahan air limbahnya paling lambat 45 hari.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan, pihaknya melakukan langkah ini sebagai bentuk teguran dan upaya perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Andono menegaskan, sudah seharusnya setiap kegiatan atau usaha, wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Tindakan ini sebagaimana yang tercantum pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Andono kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas LH DKI Jakarta, Rusliyanto, mengatakan, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen tersebut harus segera memperbaiki instalasi pengolahan air limbah paling lambat 45 hari ke depan. Sehingga, air limbah yang dibuang nantinya memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan.

"Selama proses perbaikan atau belum dilakukan kewajibannya, harus disedot dan jangan dibuang ke saluran kota. Perbaiki dan laporkan ke kami progresnya sebagai bentuk komitmen pengelola di sini untuk memperbaiki," ungkapnya.

P3SRS juga dapat menggunakan jasa pihak lain dalam upaya penyedotan air limbahnya selama outlet pembuangan air limbahnya ditutup. "P3SRS wajib melaporkan hasil pelaksanaan kepada Dinas LH dan Sudin LH Jakarta Timur. Selama 45 hari kami juga terbuka untuk melakukan konsultasi terkait dengan sanksi yang sudah kami tetapkan," ucapnya.

Setelah memberikan sanksi administratif, saat ini Dinas LH terus memonitor apakah yang bersangkutan menjalankan perbaikan pengelolaan air limbahnya. Jika hal ini tidak dikerjakan, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Bukan berarti habis disegel kami diamkan, kami monitor juga. Kalau tidak dilakukan kami akan lakukan sanksi berikutnya yaitu pembekuan izin terkait lingkungan hidup," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)