Polisi Gulung 7 Penyelundup Sabu 10 Kg Jaringan Malaysia-Jakarta

Kamis, 08 Agustus 2019 - 22:31 WIB
Polisi Gulung 7 Penyelundup...
Polisi Gulung 7 Penyelundup Sabu 10 Kg Jaringan Malaysia-Jakarta
A A A
JAKARTA - Polisi menggulung tujuh orang pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia-Jakarta, yakni EN, BDT, HND, BCK, BBR, PN, dan JG, di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 10 kg sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi tentang adanya narkoba yang hendak masuk dari Tanjung Pinang, Malaysia ke Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jalur laut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Otak dari jaringan tersebut berinisial EN. Dia pergi ke Malaysia bersama BDT dan HND. Pulangnya, EN menuju ke Jakarta menggunakan pesawat, sedangkan BDT dan HND kembali ke Indonesia menggunakan kapal.

"Tersangka BD dan HND itu membawa 2 tas berisi 10 kg sabu dari Tanjung Pinang dan naik kapal ke Tanjung Priok. Keduanya lalu dijemput tersangka EN dan BCK menggunakan mobil. Saat dalam perjalanan, di Jalan Yos Sudarso anggota lalu menangkap mereka," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander, menerangkan, keempatnya berencana menyerahkan barang haram itu ke kurir di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, agar bisa diedarkan. Polisi lantas bergerak ke lokasi pertemuan dan kembalu meringkus tiga pelaku lainnya, BBR, PN dan JG.

"Dari 10 kg sabu itu, akan diambil oleh BBR 2 kg, PN 3 kg, dan JG 2 kg, sisanya di tersangka (EN). Jadi mereka ini sudah terlatih membawa barang-barang itu," tuturnya.

Kepada polisi, EN mengaku sudah menyelundupkan barang haram itu sebanyak 4 kali dari Malaysia ke Jakarta dengan modus sabu dibungkus tas dan ditumpuki kain. Namun, polisi bakal melakukan pengembangan dan mendalaminya lebih lanjut, di kawasan mana saja sabu itu diedarkan.

"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3736 seconds (0.1#10.140)