Polisi Terima Hasil Assessment, Nunung Srimulat Direhabilitasi
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menerima hasil assessment tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sumbiran dari BNNP DKI Jakarta. Hasilnya, Nunung direkomendasikan untuk direhabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengajukan permohonan assessment ke BNNP DKI Jakarta terkait kasus narkoba Nunung dan suaminya. Assessment lantas dilakukan pada tanggal 24 Juni 2019 lalu dan hasilnya baru selesai oada tanggal 30 Juli 2019 kemarin.
"Intinya hasil assessment itu untuk tersangka NN dan suaminya perlu dilakukan rehababilitasi medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan sampai selesai," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).
Meski dilakukan proses rehabilitasi, kata dia, proses hukum yang tengah dijalani Nunung dan suaminya bakal tetap berlanjut sebagaimana mestinya. Semua proses hukum bakal berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak menerangkan, proses rehabilitasi tak langsung dilakukan begitu saja lantaran berkas perkara kasusnya itu sudah dilimpahkan ke Kejati DKI. Maka itu, proses rehabilitasi bakal dilakukan pasca persidangan kasusnya selasai nanti dan saat Nunung dan suaminya sudah berada di LP.
Namun, tambahnya, proses rehabilitasi pun bisa saja dilakukan sebelum itu melihat perkembangan dan urgensinya nanti. Saat ini, polisi pun masih menantikan evaluasi dari kejaksaan tentang kelengkapan berkasnya.
"Kita menunggu kejaksaan apakah dinyatakan P21 (lengkap). Jika iya, kita kirim tahap kedua, pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk proses rehab itu nanti pas di Lapas," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengajukan permohonan assessment ke BNNP DKI Jakarta terkait kasus narkoba Nunung dan suaminya. Assessment lantas dilakukan pada tanggal 24 Juni 2019 lalu dan hasilnya baru selesai oada tanggal 30 Juli 2019 kemarin.
"Intinya hasil assessment itu untuk tersangka NN dan suaminya perlu dilakukan rehababilitasi medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan sampai selesai," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).
Meski dilakukan proses rehabilitasi, kata dia, proses hukum yang tengah dijalani Nunung dan suaminya bakal tetap berlanjut sebagaimana mestinya. Semua proses hukum bakal berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak menerangkan, proses rehabilitasi tak langsung dilakukan begitu saja lantaran berkas perkara kasusnya itu sudah dilimpahkan ke Kejati DKI. Maka itu, proses rehabilitasi bakal dilakukan pasca persidangan kasusnya selasai nanti dan saat Nunung dan suaminya sudah berada di LP.
Namun, tambahnya, proses rehabilitasi pun bisa saja dilakukan sebelum itu melihat perkembangan dan urgensinya nanti. Saat ini, polisi pun masih menantikan evaluasi dari kejaksaan tentang kelengkapan berkasnya.
"Kita menunggu kejaksaan apakah dinyatakan P21 (lengkap). Jika iya, kita kirim tahap kedua, pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk proses rehab itu nanti pas di Lapas," katanya.
(mhd)