Jelang Idul Adha, Trotoar Tanah Abang Dipenuhi Penjual Hewan Kurban
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pedagang hewan kurban memanfaatkan trotoar di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk berjualan. Satpol PP DKI Jakarta menyatakan ada spot-spot tertentu di kawasan tersebut yang diperbolehkan berjualan di trotoar sementara waktu.
Namun, jika merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) No 46/2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan, di mana poin yang termaktub salah satunya melarang penjualan hewan kurban di atas trotoar yang merupakan fasilitas milik publik. Berdasarkan pantauan SINDOnews pada Rabu (7/8/2019) pedagang menggunakan trotoar untuk berjualan hewan kurban.
Para penjual hewan kurban ini banyak ditemui di lahan bekas terminal Tanah Abang hingga pertigaan jalan menuju kawasan Kebon Kacang. Kondisi ini tentunya dapat mengganggu pejalan kaki."Kandangnya sudah dibikin dari Minggu malam, tapi mereka baru jualan hari Senin kemarin. Aromanya enggak enak tapi, mau gimana mereka juga nyari nafkah," kata salah seorang pemilik warung kopi yang berdagang di sekitar lapakj hewan kurban di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Sementara itu Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pedagang hewan kurban di atas trotoar Tanah Abang memang diperobolehkan meski sudah ada Ingub yang dikeluarkan. Sejatinya, lanjut Arifin. para pedagang sudah diberikan lapak dengan catatan tidak memakai badan trotoar.
"Di Jalan KH mas Mansyur itu memang diperbolehkan sementara waktu menjelang Hari Raya Idul Adha, jadi ada kebijakan yang memperbolehkan. Di sana ada spot-spot sudah ditentukan, artinya bukan sepanjang jalan itu boleh," kata Arifin saat dikonfirmasi Rabu (7/8/2019).
Selanjutnya untuk trotoar lain selain kawasan Tanah Abang, menurut Arifin saat ini gencar dilakukan penindakan. Penindakan dilakukan oleh masing-masing pimpinaan wilayah seperti Camat dan Lurah."Sudah di beberapa tempat dilakukan (penindakan) cuma parsial dilakukan di masing-masing wilayah, di kota, kecamatan secara keseluruhan, rekap lapooran sedang diinput di bidang trantibum," ucapnya.
Namun, jika merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) No 46/2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan, di mana poin yang termaktub salah satunya melarang penjualan hewan kurban di atas trotoar yang merupakan fasilitas milik publik. Berdasarkan pantauan SINDOnews pada Rabu (7/8/2019) pedagang menggunakan trotoar untuk berjualan hewan kurban.
Para penjual hewan kurban ini banyak ditemui di lahan bekas terminal Tanah Abang hingga pertigaan jalan menuju kawasan Kebon Kacang. Kondisi ini tentunya dapat mengganggu pejalan kaki."Kandangnya sudah dibikin dari Minggu malam, tapi mereka baru jualan hari Senin kemarin. Aromanya enggak enak tapi, mau gimana mereka juga nyari nafkah," kata salah seorang pemilik warung kopi yang berdagang di sekitar lapakj hewan kurban di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Sementara itu Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pedagang hewan kurban di atas trotoar Tanah Abang memang diperobolehkan meski sudah ada Ingub yang dikeluarkan. Sejatinya, lanjut Arifin. para pedagang sudah diberikan lapak dengan catatan tidak memakai badan trotoar.
"Di Jalan KH mas Mansyur itu memang diperbolehkan sementara waktu menjelang Hari Raya Idul Adha, jadi ada kebijakan yang memperbolehkan. Di sana ada spot-spot sudah ditentukan, artinya bukan sepanjang jalan itu boleh," kata Arifin saat dikonfirmasi Rabu (7/8/2019).
Selanjutnya untuk trotoar lain selain kawasan Tanah Abang, menurut Arifin saat ini gencar dilakukan penindakan. Penindakan dilakukan oleh masing-masing pimpinaan wilayah seperti Camat dan Lurah."Sudah di beberapa tempat dilakukan (penindakan) cuma parsial dilakukan di masing-masing wilayah, di kota, kecamatan secara keseluruhan, rekap lapooran sedang diinput di bidang trantibum," ucapnya.
(whb)