Kemenhub Dukung Langkah DKI Batasi Usia Angkutan Umum

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 07:05 WIB
Kemenhub Dukung Langkah...
Kemenhub Dukung Langkah DKI Batasi Usia Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub mendukung langkah Pemprov DKI menerapkan pembatasan usia angkutan umum. Diharapkan langkah tersebut bisa meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.

“Kita apresiasi, saya kira itu bisa akan meningkatkan standar pelayanan minimum kepada masyarakat secara bertahap. Kalau secara umum pemerintah melalui Direktorat Darat sudah menerapkan usia angkutan bus pariwisata 15 tahun dan bus reguler 25 tahun,” ungkap Direktur Jenderal Perhubunhan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi kepada SINDOnews, Jumat, 2 Agustus 2019 kemarin.

Menurut dia dengan pembatasan tersebut operator bisa meningkatkan layanan pelayanannya kepada penumpang. Dengan begitu layanan kepada pelanggan bisa terjaga. “Masing-masing diatur di Peraturan Pemtero No 117/2019 dan PM 44 tahun 2019 mengenai Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek,” ungkapnya.( Baca: Lebih dari 10 Tahun, Angkot Dilarang Beroperasi di Jakarta )

Sementara Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, semua operator sudah menerapkan aturan tersebut melalui perusahaan-perusahaan otobus yang terdaftar. “Ini sudah berjalan ya. Kita bersyukur kalau Pemprov DKI juga akan menerapkan aturan yang sama melalui Peraturan Daerah. Tentu kami juga akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, karena payung hukumnya ada di regulator angkutan darat Kemenhub,” ujarnya.

Dia menambahkan, total angkutan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Bus Pariwisata melalui operator yang terdaftar mencapai 844 operator yang terdiri atas AKAP 264 perusahaan otobus (operator) dan sebanyak 580 untuk angkutan bus Pariwisata. “Jumlah tersebut sudah menerapkan standar pelayanan minimum melalui pembatasan usia angkutan bus. Kalau ada yang melanggar tentu ada juga sanksinya,” ujarnya.

Sementara itu pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno mengatakan, penerapan standar pelayanan minimum transportasi yang ditetapkan pemerintah sudah seharusnya dibuat. Apalagi dengan kondisi angkutan umum seperti angkot yang beroperasi di Jakarta. "Yang kita butuhkan tentu saja adalah ketegasan pemerintah daerah DKI mengimplementasikan aturan ini,” ujarnya.

Menurut dia, angkutan umum atau angkot banyak keluhan, bukan hanya pelayanan namun juga dari sisi keamanan. “Kalau ada batasan usia kita berharap ini bisa diimplementasikan dengan jelas dan harus tegas. Sebab bagaimanapun, pelanggan atau penumpang yang merasakan dampaknya,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)