Pemprov DKI Kaji Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan Roda Dua dan Empat
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan empat. Kenaikan tarif parkir bakal diutamakan di pusat kegiatan yang aktivitas masyarakatnya tinggi dan tempat transit angkutan umum.
"Tarifnya masih kita kaji. Pak Gubernur Anies Baswedan sudah menginstruksikan untuk dilakukan kajian secara komprehensif sehingga kita bisa tetapkan angka kenaikan tarif itu," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya, kenaikan tarif parkir bakal diutamakan di pusat kegiatan yang aktivitas masyarakatnya tinggi dan tempat transit angkutan umum.
Setelah tarif ditentukan, tambahnya, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tak kaget atas kenaikan tarif itu. Baru pihaknya melakukan penerapan kebijakan tersebut.
"Saat ini parkir kita bagi kelasnya, seperti kelas jalan A dan B. Ke depan kita tak akan lakukan itu, kita lihat kawasan yang aktivitasnya tinggi dan di sana sudah ada sistem angkutan umum yang baik, kita akan sinergikan," katanya.
"Tarifnya masih kita kaji. Pak Gubernur Anies Baswedan sudah menginstruksikan untuk dilakukan kajian secara komprehensif sehingga kita bisa tetapkan angka kenaikan tarif itu," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya, kenaikan tarif parkir bakal diutamakan di pusat kegiatan yang aktivitas masyarakatnya tinggi dan tempat transit angkutan umum.
Setelah tarif ditentukan, tambahnya, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat tak kaget atas kenaikan tarif itu. Baru pihaknya melakukan penerapan kebijakan tersebut.
"Saat ini parkir kita bagi kelasnya, seperti kelas jalan A dan B. Ke depan kita tak akan lakukan itu, kita lihat kawasan yang aktivitasnya tinggi dan di sana sudah ada sistem angkutan umum yang baik, kita akan sinergikan," katanya.
(ysw)