Aksi Makan Kucing, Abah Grandong Terancam Sembilan Bulan Penjara

Kamis, 01 Agustus 2019 - 22:01 WIB
Aksi Makan Kucing, Abah Grandong Terancam Sembilan Bulan Penjara
Aksi Makan Kucing, Abah Grandong Terancam Sembilan Bulan Penjara
A A A
JAKARTA - Abah Grandong pria tua yang menghebohkan masyarakat karena memakan kucing terancam hukuman penjara selama sembilan tahun akibat aksi viralnya yang menghebohkan masyarakat.

"Ini masih pemeriksaan. Nantinya bisa dikenakan ancaman hukuman dari Pasal 302 ayat 2 KUHP ancamannya 9 bulan penjara," ungkap Wakapolrestro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Sebelum pelaku menyerahkan diri, pihak kepolisian telah bertemu dengan keluarga Abah Grandong. Akhirnya pada Kamis sore pria yang bekerja sebagai penjaga lahan itu pun menyerahkan diri ke Polrestro Jakarta Pusat.( Baca: Gunakan Ilmu Hitam, Abah Grandong Kerap Berperilaku Aneh di Rumah )

"Jadi kemarin polisi sebenarnya sudah melakukan pencarian, ketemu dengan keluarganya dan memastikan bahwa yang bersangkutan akan diserahkan dan menyerahkan secara sukarela kepada polisi," tambahnya.

Saat ditanya awak media apakah kepolisian akan memanggil juga perekam video saat abah Grandong memakan kucing, Arie menuturkan, masih mendalami terlebih dahulu."Kita cek nanti siapa yang ini, kita dalami betul. Dapat hukuman? nanti kita lihat makanya," ucap Arie.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7353 seconds (0.1#10.140)