Polisi Tetapkan Petugas Rutan Cipinang Jadi Tersangka

Kamis, 01 Agustus 2019 - 17:50 WIB
Polisi Tetapkan Petugas...
Polisi Tetapkan Petugas Rutan Cipinang Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur telah menetapkan SA alias IY (34) oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 26,47 gram. IY kedapatan membawa sabu saat petugas melakukan pemeriksaan di pintu utama masuk Rutan Kelas 1 Cipinang.

"Tersangka memasukan sabu ke dalam kotak susu Dancow untuk mengelabui petugas Sipir, yang mana sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo di Mapolres Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo Jalan Matraman Raya, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Kamis (1/8/2019).

Ady menyatakan, IY kedapatan membawa sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening lalu diletakkannya di dalam dua kemasan susu bubuk. Kemudian, kata dia, penemuan itu dilaporkan kepada polisi. (Baca Juga: Oknum Petugas Penyelundup Sabu ke Rutan Cipinang Bakal Dipecat
"Petugas jaga saat itu memeriksa barang bawaan dengan mesin X-Ray. Kemudian KepaIa Keamanan menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur atas kejadian tersebut," ungkapnya.

Ady menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, IY menerima sabu dari kiriman pengemudi ojek online. Terakhir, dia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan tes urine, IY positif menggunakan amphetamin dan methamphetamine adalah dua kandungan utama dalam narkoba jenis sabu.

"Hasil positif amphetamin dan methamphetamine. Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112, ayat 2, juncto 132 ayat 1. Ancaman paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. (Baca Juga: Oknum Petugas Dapur Rutan Cipinang Selundupkan 25 Gram Sabu(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0807 seconds (0.1#10.140)