Tagih Janji, Warga Kompleks GCC Datangi Pengembang
A
A
A
JAKARTA - Puluhan warga dan konsumen Kompleks Green Citayam City (GCC), Desa Jagaraya, Citayam Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendatangi kantor pengembang GCC yakni PT Green Construction City (GCC), Minggu 28 Juli 2019 yang tak jauh dari kompleks tersebut. Mereka menagih janji Direktur Utama PT GCC Ahmad Hidayat Assegaf yang berkomitmen menyerahkan salinan Akte Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta bukti pembayaran PBB kepada konsumen.
Warga juga menagih janji PT GCC yang akan membangun fasilitas umum (fasus) dan fasilitas sosial (fasos) yang menjadi kewajiban pengembang. Namun, kedatangan mereka ke kantor GCC hanya ditemui oleh beberapa staf dan keamanan.
"Fasum dan fasos tidak ada dan kami ingin menanyakan HGB asli," ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Aziz, salah seorang konsumen GCC mengaku, kedatangannya ke kantor pengembang untuk menagih akad jual beli yang dijanjikan oleh pengembang. "Di sini ada warga yang sudah dapat unit. Tapi belum pernah akad. Dan bangunan yang baru selesai 80 persen padahal sudah 3 tahun kami menungggu," jelas Aziz.
Aziz menambahkan, telah menyetorkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak GCC. "Dari tahun ke tahun mereka janji janji mulu, makanya kami ke sini. Tapi pemiliknya sedang ke Arab katanya," jelas Aziz jengkel.
Pria yang berprofesi sebagai IT ini menambahkan, banyak konsumen yang juga mengalami hal yang sama. "Banyak yang senasib dengan saya. Sudah keluar uang banyak tapi enggak jelas. Warga di sini saja yang sudah tinggal diberi HGB palsu. Makanya selain soal Fasum mereka juga menuntun HGB asli," ungkap warga Cililitan, Jakarta Timur ini.
Aziz berharap pemerintah bisa membantu persoalan ini dan tidak ada lagi konsumen yang terjebak. Persoalan yang dialami warga ini sudah berlangsung lama sejak perumahan ini berdiri Tahun 2015. PT GCC sebagai pengembang dianggap belum memiliki izin saat perumahan itu dibangun.
Pembangunan Perumahan Green Citayam City yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, telah tiga kali dihentikan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Warga juga menagih janji PT GCC yang akan membangun fasilitas umum (fasus) dan fasilitas sosial (fasos) yang menjadi kewajiban pengembang. Namun, kedatangan mereka ke kantor GCC hanya ditemui oleh beberapa staf dan keamanan.
"Fasum dan fasos tidak ada dan kami ingin menanyakan HGB asli," ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Aziz, salah seorang konsumen GCC mengaku, kedatangannya ke kantor pengembang untuk menagih akad jual beli yang dijanjikan oleh pengembang. "Di sini ada warga yang sudah dapat unit. Tapi belum pernah akad. Dan bangunan yang baru selesai 80 persen padahal sudah 3 tahun kami menungggu," jelas Aziz.
Aziz menambahkan, telah menyetorkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak GCC. "Dari tahun ke tahun mereka janji janji mulu, makanya kami ke sini. Tapi pemiliknya sedang ke Arab katanya," jelas Aziz jengkel.
Pria yang berprofesi sebagai IT ini menambahkan, banyak konsumen yang juga mengalami hal yang sama. "Banyak yang senasib dengan saya. Sudah keluar uang banyak tapi enggak jelas. Warga di sini saja yang sudah tinggal diberi HGB palsu. Makanya selain soal Fasum mereka juga menuntun HGB asli," ungkap warga Cililitan, Jakarta Timur ini.
Aziz berharap pemerintah bisa membantu persoalan ini dan tidak ada lagi konsumen yang terjebak. Persoalan yang dialami warga ini sudah berlangsung lama sejak perumahan ini berdiri Tahun 2015. PT GCC sebagai pengembang dianggap belum memiliki izin saat perumahan itu dibangun.
Pembangunan Perumahan Green Citayam City yang terletak di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, telah tiga kali dihentikan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
(mhd)