Pemprov DKI Wacanakan Uji Emisi Truk di Jalan Tol Dalam Kota

Selasa, 30 Juli 2019 - 23:47 WIB
Pemprov DKI Wacanakan...
Pemprov DKI Wacanakan Uji Emisi Truk di Jalan Tol Dalam Kota
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji emisi terhadap kendaraan berat (truk) pada setiap pintu keluar tol setiap malam. Salah satu penyumbang buruknya kualitas udara Ibu Kota adalah kendaraan berat yang melintas di jalan tol.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan seluruh pihak terkait program pengujian emisi kendaraan berat. Termasuk pengelola uji emisi kendaraan berat dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, salah satu penyumbang buruknya kualitas udara Ibu Kota adalah kendaraan berat yang melintas di jalan tol setiap malam. Kendaraan yang berasal dari sejumlah daerah itu menepi pada sejumlah kawasan industri ataupun hanya melintas menuju pelabuhan Merak, Banten.

"Kami tengah mengidentifikasi pintu keluar tol yang kerap dilalui kendaraan berat. Lewat data lintasan truk tersebut, kami busa menentukan titik uji emisi yang akan diterapkan," kata Syafrin di kawasan Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).

Syafrin menjelaskan, pada malam hari kendaraan berat bisa masuk lewat Tol Dalam Kota. Sementara menjelang pagi mereka beralih ke Jakarta Outer Ring Road (JORR). Hal itu, lanjut dia, harus diidentifikasi dengan baik, sehingga nantinya mereka akan diuji emisi misalnya di pintu masuk tol mana dan akan didiskusikan mekanismenya.

Syafrin menargetkan, uji emisi bagi kendaraan berat akan dapat dilakukan pada 2019. Sementara itu, terkait sanksi yang bakal diberikan terhdapa kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi, Safrin menyebutkan tilang akan diberlakukan.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada mekanisme tilang yang sesuai terkati pengelolaan kelaikan jalan. Kan aturan lolos uji emisi jadi salah satu syarat kendaraan laik jalan," tegasnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar Supalal menuturkan, kualitas udara di Jakarta masih normal, hal itu terlihat pada alat pengukur kualitas udara yang terpasang di tiga lokasi terpisah, yakni Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat dan Jagakarsa, Jakarta Selatan serta Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam data terhimpun selama Juli 2019, terdapat tiga lonjakan penurunan kualitas udara berdasarkan alat ukur ketiga wilayah, yakni Jagakarsa pada tanggal 4, 14 dan 22 Juli 2019. Sedangkan penurunan kualitas udara di wilayah Bundaran HI tercatat pada tanggal 14, 17 dan 23 Juli 2019.

Sementara, berdasarkan rekam data alat ukur wilayah Kelapa Gading, penurunan kualitas udara hanya terjadi pada tanggal 11 Juli 2019. Ketiga wilayah tersebut melampaui batas baku pencemaran udara PM 2.5.

"Selama Juli 2019, secara rata-rata sebagian besar pencemar udara PM 2.5 atau debu dengan ukuran lebih kecil dari 2.5 mikro, pencemar udara masih di bawah baku mutu, masih dibawah kategori berbahaya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9530 seconds (0.1#10.140)