Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur via Game Online

Senin, 29 Juli 2019 - 19:33 WIB
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur via Game Online
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi lewat aplikasi atau child grooming pesan singkat WhatsApp pada anak di bawah umur. Pelaku berinisial AAP alias PD alias Defan (27) ditangkap di Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yakni, R (9) pada Juni 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas menangkap AAP di Bekasi.

Modus operandi yang dilakukan AAP yakni, membuka akun aplikasi game online yang mewajibkan peserta bergabung untuk mengirim identitas dan foto."Pelaku sengaja mengincar anak-anak," kata Iwan kepada wartawan Senin (29/7/2019).

Setelah korban terdaftar dalam aplikasi game tersebut, lanjut Iwan, percakapan dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp (W)."Melalui aplikasi WA ini lah, korban melakukan video call sex dan direkam pelaku," ujarnya.

"Kita tangkap pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengajak atau memaksa korban melakukan tindakan asusila," kata Iwan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Iwan mengungkapkan, dari keterangan awal ada sebanyak 10 anak diduga telah menjadi korban pornografi pelaku. Namun hanya dua orang saja yang melaporkan ke polisi

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7945 seconds (0.1#10.140)