PN Jaksel Putuskan Koperasi JTUB Menang Perihal Keuangan Koperasi
A
A
A
JAKARTA - Kisruh masalah yang mendera Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB), perihal laporan keuangan yang dituntut oleh mantan pengurus KJTUB, yaitu Supriyanto dan Hariyanto kandas di PN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan memutuskan pelapor Supriyanto dan Hariyanto tidak memiliki legal standing dan menyatakan permohonan pemohon ditolak.“Bahwasanya pelapor Supriyanto dan Hariyanto tidak memiliki legal standing, berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan nomor: 282/pdt/2018/PN.jkt Sel yang menyatakan permohonan termohon ditolak," ungkap kuasa hukum KJTUB, Faris Satria Alam kepada wartawan, Senin(29/7/2019).
Faris menambahkan, masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai pemalsuan dokumen pelapor yang isinya tidak mengakui bahwa pelapor tanda tangan dalam rapat pengurus KJTUB, untuk hal ini akan dilakukan labfor pemeriksaan kebenaran tanda tangan tersebut.
"Maka proses penyidikan ini akan kami jalani prosesnya dan uji labfor keaslian tanda tangan pelapor, guna mendapatkan kebenaran," ucap Faris.( Baca: Polisi Terbitkan SPDP Dugaan Pemalsuan Dokumen Koperasi Jasa Trans Usaha )
PN Jakarta Selatan memutuskan pelapor Supriyanto dan Hariyanto tidak memiliki legal standing dan menyatakan permohonan pemohon ditolak.“Bahwasanya pelapor Supriyanto dan Hariyanto tidak memiliki legal standing, berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan nomor: 282/pdt/2018/PN.jkt Sel yang menyatakan permohonan termohon ditolak," ungkap kuasa hukum KJTUB, Faris Satria Alam kepada wartawan, Senin(29/7/2019).
Faris menambahkan, masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai pemalsuan dokumen pelapor yang isinya tidak mengakui bahwa pelapor tanda tangan dalam rapat pengurus KJTUB, untuk hal ini akan dilakukan labfor pemeriksaan kebenaran tanda tangan tersebut.
"Maka proses penyidikan ini akan kami jalani prosesnya dan uji labfor keaslian tanda tangan pelapor, guna mendapatkan kebenaran," ucap Faris.( Baca: Polisi Terbitkan SPDP Dugaan Pemalsuan Dokumen Koperasi Jasa Trans Usaha )
(whb)