Warga Apartemen Kalibata City Gagal Bentuk Panmus Sesuai Pergub DKI

Minggu, 28 Juli 2019 - 21:12 WIB
Warga Apartemen Kalibata...
Warga Apartemen Kalibata City Gagal Bentuk Panmus Sesuai Pergub DKI
A A A
JAKARTA - Sejumlah warga Apartemen Kalibata City mengaku kecewa dengan ulah oknum penghuni yang tidak bertanggung jawab dan merusak jalannya rapat Pembentukan panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Kalibata City.

Hario, salah satu warga Apartemen Kalibata City mengatakan, oknum-oknum seperti ini perlu ditindak tegas lantaran sering sekali membuat suasana apartemen tidak kondusif. Terlebih, rapat pembentukan Panmus ini cukup penting bagi warga dalam menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Namun akibat kisruh rapat tersebut, membuat pembentukan Panmus batal terlaksana dan harus mencari waktu lagi. Padahal, Hario dan warga yang lain sudah menyempatkan waktu untuk hadir namun terbuang percuma karena ulah oknum tidak bertanggung jawab.

Hario yang mengaku sebagai warga yang tinggal dan memiliki unit di Apartemen Kalibata City sejak tahun 2010 itu mengetahui betul track record dari oknum-oknum tersebut. Dimana salah seorang di antaranya mengaku adalah Ketua P3SRS hasil pengangkatan warga Apartemen Kalibata City.

“Oknum ini memang selalu membuat ulah, protes terus tapi tidak ada andilnya dalam membangun kebaikan bagi Apartemen Kalibata City. Dia terus menjelek-jelekan rumahnya sendiri ke media-media. Mana ada orang ngejelekin rumahnya sendiri, bukannya memperbaiki tapi tidak ada kerjanya,” kata Hario kepada wartawan saat ditemui di Apartemen Kalibata City, Minggu (28/7/2019).

Hal senada diungkapkan oleh Samsul yang tinggal di Tower Sakura ini mengaku juga sangat kecewa dengan oknum yang membuat rapat kemarin sia-sia. Menurutnya, Dinas Perumahan DKI Jakarta dan Pengelola sudah dengan baik memimpin rapat dan melaksanakan tugasnya sesuai Pergub DKI Jakarta No 132/2018, tentang peserta hingga siapa saja yang berhak memiliki hak suara jelas diatur.

”Oknum tersebut menyoalkan peserta yang hadir merupakan orang-orang yang tidak memiliki hak suara. Namun, hal itu tidak terbukti usai proses verifikasi diulang,” bebernya.

Tidak hanya itu, oknum penghuni ini juga mempermasalahkan pemimpin rapat harus berasal dari peserta rapat. Sedangkan dalam Pergub 132/2018 diatur bahwa yang menjadi fasilitator pembentukan Panmus adalah pelaku pembangunan.

Pada saat rapat, lanjut Samsul, akhirnya pihak pengembang mundur dan dipilih dari peserta rapat untuk memimpin rapat. Namun protes oleh okunum tak kunjung usai sehingga para pemimpin rapat pun turun dari panggung. “Ini membuat warga lain berpikir bahwa ada sesuatu yang memang direncanakan oleh oknum ini untuk menghancurkan rumahnya sendiri,” katanya.

Seorang warga di Tower Ebony, Rudy pun menyayangkan ulah oknum tersebut. Padahal warga di ruangan rapat memiliki keinginan yang sama, yakni memajukan Apartemen Kalibata City dengan prestasi-prestasi membanggakan. Namun, oknum-oknum ini malah tidak mengindahkan harapan warga lainnya dengan ingin menguasai secara sepihak serta mengobrak-abrik tanpa paham aturan dan hukum yang berlaku.

“Intinya semua warga ingin yang terbaik untuk Apartemen Kalibata City, namun oknum yang hanya berjumlah 4 orang ini tidak mengindahkannya. Malah banyak warga yang diajak hadir oleh mereka merasa kecewa mengapa sampai berkelakuan seperti itu,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0577 seconds (0.1#10.140)