Akhir Pekan, Polda Metro Jaya Tilang 541 Pemotor Pelanggar Lalu Lintas

Minggu, 28 Juli 2019 - 19:46 WIB
Akhir Pekan, Polda Metro...
Akhir Pekan, Polda Metro Jaya Tilang 541 Pemotor Pelanggar Lalu Lintas
A A A
JAKARTA - Semakin maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengguna sepeda motor membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia secara khusus. Sebanyak 541 pengendara motor ditilang dari sejumlah wilayah pada Sabtu, 27 Juli 2019 kemarin.

Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Naseer mengatakan, sejauh ini pihaknya banyak mendapatkan laporan terkait banyaknya pelanggaran fatal yang dilakukan para pengguna sepeda motor. Pelanggaran yang fatal diantaranya adalah melawan arus, mengendara secara ugal-ugalan, tidak menggunakan helm serta banyaknya pengendara dibawah umur.

"Kita lakukan razia pagi dan sore, ini adalah salah satu upaya peningkatan kesadaran dalam berlalulintas," kata Naseer pada Minggu (28/7/2019). Dia menuturkan, lokasi razia juga dilakukan tidak hanya di jalan-jalan utama kota melainkan juga hingga ke jalan-jalan arteri.

Kedepan pihaknya juga akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah dalam mengedukasi pelajar yang belum cukup umur. "Kali ini, selain tilang kami juga melakukan penyitaan kendaraan bila tidak dilengkapi surat-surat secara lengkap," tegasnya.

Selain itu, denda yang dikenakan juga maksimal, untuk melawan arus pelanggar harus membayar denda Rp500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan karena melanggar Pasal 287 ayat 1. Sedangkan untuk tidak mengenakan helm maka melanggar pasal 291 ayat 1 dengan ancaman hukum penjara satu bulan kurungan atau denda Rp250.00.

"Sepanjang Sabtu, 27 Juli 2019 kemarin sebanyak 541 pelanggar ditilang dan 754 pelanggar mendapatkan teguran," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)