Sanksi Tegas, Brigadir Rangga Juga Langgar Disiplin dan Kode Etik Polisi
A
A
A
JAKARTA - Selain terjerat hukum pidana, Brigadir Rangga Tianto juga melanggar kode etik kepolisian usai menembak Bripka Rahmat Effendi di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Ada pelanggaran lain yang dilakukan Brigadir RT, yaitu melanggar aturan internal Polri tentang Disiplin dan Kode Etik.
"Selain sanksi pidana, akan ada sanksi disiplin dan sanksi etik yang menunggunya," urai Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (27/7/2019). ( Baca: Anggota Polisi Tewas Diberondong Tembakan di Polsek Cimanggis )
Pihaknya pun meminta agar kepolisian menindak tegas. Terlebih, sampai memghilangkan nyawa seseorang. "Dengan adanya punishment yang tegas kepada pelaku, berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi aparat yang menyalahgunakan senjata api,"
Seharusnya, kata Poengky sebagai anggota kepolisian harus bekerja sesuai aturan yang berlaku. " Saya jug berharap Peraturan Kapolri nomor 08 tahun 2009 dipahami dan dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota Polri," jelasnya.
Ada tiga hukum yang mengikat untuk ditaati anggota Polri: pidana, etik dan disiplin. "Proses pidana tidak menutup proses etik dan disiplin," katanya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, yang didahulukan adalah proses pidananya. Pasti akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kode etik yang akan berujung pada pemecatan. "Kita tunggu saja. Saya lihat Propam dan Reskrimum sudah bekerja," tutupnya.
"Selain sanksi pidana, akan ada sanksi disiplin dan sanksi etik yang menunggunya," urai Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (27/7/2019). ( Baca: Anggota Polisi Tewas Diberondong Tembakan di Polsek Cimanggis )
Pihaknya pun meminta agar kepolisian menindak tegas. Terlebih, sampai memghilangkan nyawa seseorang. "Dengan adanya punishment yang tegas kepada pelaku, berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi aparat yang menyalahgunakan senjata api,"
Seharusnya, kata Poengky sebagai anggota kepolisian harus bekerja sesuai aturan yang berlaku. " Saya jug berharap Peraturan Kapolri nomor 08 tahun 2009 dipahami dan dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota Polri," jelasnya.
Ada tiga hukum yang mengikat untuk ditaati anggota Polri: pidana, etik dan disiplin. "Proses pidana tidak menutup proses etik dan disiplin," katanya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, yang didahulukan adalah proses pidananya. Pasti akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kode etik yang akan berujung pada pemecatan. "Kita tunggu saja. Saya lihat Propam dan Reskrimum sudah bekerja," tutupnya.
(ysw)