Diringkus, Oknum Satpol PP Kota Bogor Sebut Keterlibatan 'Panglima'

Jum'at, 26 Juli 2019 - 17:29 WIB
Diringkus, Oknum Satpol PP Kota Bogor Sebut Keterlibatan Panglima
Diringkus, Oknum Satpol PP Kota Bogor Sebut Keterlibatan 'Panglima'
A A A
BOGOR - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berhasil meringkus Mar Hendro, oknum Satpol PP dalam kasus korupsi/penyelewengan dana Pilkada Rp470 juta di KPU Kota Bogor. Saat ditanya wartawan, Mar Hendro (MH) menyebut keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 'panglima'.

Sebelum digelandang ke Lapas Paledang, MH sempat menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para wartawan. MH yang keluar menggunakan rompi berwarna merah dengan tangan terborgol mengisyaratkan dua pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran Pilwalkot KPU Kota Bogor tersebut.

MH menyebutkan, semua tindakan keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut dilakukan atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di KPU Kota Bogor. Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja nama-nama yang terlibat, ia hanya menyebut dua pihak lain dengan sebutan PPK dan ‘panglima’.

"Siapa panglima, PPK lah yang lebih tahu. Saya tidak memiliki wewenang apa pun, semuanya tergantung panglima dan PPK," kata Mar Hendro, Jumat (26/7/2019).

Ia mengaku siap kooperatif untuk membuka siapa dalang dalam kasus korupsi di persidangan nanti. Selama menjadi buron, ia mengaku tidak kemana-mana. Ia menyebut hanya pergi ke Boyolali, Jawa Tengah untuk bertemu saudaranya.Disinggung terkait aliran dana kegiatan fiktif di KPU pada Pilwalkot 2018, ia enggan menjawabnya. "Semua tergantung oleh PPK, dia yang lebih tahu, karena PPK yang mengatur semuanya," tuturnya. ( Baca: Oknum Satpol PP Tersangka Korupsi KPU Kota Bogor Diringkus )

Kasus dugaan korupsi di KPU Kota Bogor terungkap akhir November 2018. Dalam perkara tersebut, Kejari Kota Bogor telah memeriksa setidaknya enam orang yang diduga mengetahui kegiatan fiktif tersebut yakni komisioner KPU, rekanan, dan pejabat pengadaan barang.

Pada 21 Juni 2019, Kejari menetapkan Harry Astama dan Mar Hendro sebagai tersangka dengan dugaan menyelewengkan dana hibah dari Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp470 juta. Modusnya, mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9229 seconds (0.1#10.140)