Polisi Selidiki Surat Izin Pemakaian Pistol Penembak Bripka Rahmat

Jum'at, 26 Juli 2019 - 16:29 WIB
Polisi Selidiki Surat Izin Pemakaian Pistol Penembak Bripka Rahmat
Polisi Selidiki Surat Izin Pemakaian Pistol Penembak Bripka Rahmat
A A A
JAKARTA - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menyatakan, Brigadir RT seharusnya tidak diperkenankan membawa senjata api (senpi) karena saat itu sedang tidak bertugas. Kepolisian tengah menyelidiki ada atau tidak izin Brigadir RT membawa pistol yang dipergunakan untuk menembak Bripka Rahmat Effendi.

Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara mengatakan, penyidikian kasus penembakan ini dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindak pidana umumnya."Untuk etika dan disiplin yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu melalui sidang kode etik," kata Zulkarnaen Adinegara ditemui di rumah duka, Jumat (26/7/2019).

Zulkarnaen mengungkapkan, seharusnya Brigadir RT tidak diperbolehkan membawa senjata api karena sedang tidak bertugas. "Senjata api itu dibawa saat sedang bertugas saja seperti melakukan patroli di laut. Sedang diperiksa juga apakah ada surat izinnya," ungkapnya.

Dia menuturkan, sejauh ini psikotes anggota kepolisian dilakukan sesuai prosedur. Setiap dua tahun sekali dilakukan psikotes kembali sehingga tidak sekali tes saja. "Bisa saja perkembangan kebiasaan seseorang, dan hubungan sosialnya berpengaruh pada kejiwaan seseorang," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8061 seconds (0.1#10.140)