Oknum Satpol PP Tersangka Korupsi di KPU Kota Bogor Diringkus

Jum'at, 26 Juli 2019 - 14:27 WIB
Oknum Satpol PP Tersangka Korupsi di KPU Kota Bogor Diringkus
Oknum Satpol PP Tersangka Korupsi di KPU Kota Bogor Diringkus
A A A
BOGOR - Setelah buron selama tiga pekan, Mar Hendro, oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus korupsi/penyelewengan dana Pilkada Rp470 juta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Mar Hendro yang telah ditetapkan tersangka bersamaan dengan Harry Asrama bendahara KPU Kota Bogor 21 Juni lalu. Harry Astama langsung mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, sedangkan Mar Hendro memilih untuk mangkir, sehingga Kejari Bogor memasukan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satia Nainggolan menjelaskan, Mar Hendro diringkus di kediamannya di Jalan Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada pukul 16.00 WIB, Kamis 25 Juli 2019.

"Penangkapan MH (Mar Hendro) yang saat itu berperan sebagai Ketua Pokja Lelang Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan setelah ia menjadi DPO selama kurang lebih tiga minggu," katanya kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Ia menambahkan dalam kurun waktu tersebut, pihaknya terus melakukan pengintaian, karena MH diketahui sempat kabur ke Boyolali, Jawa Tengah.

"Selain menangkap tersangka kita juga melakukan penyitaan rumah dan bangunan di Gunung Sindur yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp 250 juta," kata Rade Satia.

Setelah diamankan, tersangka hanya menjalani pemeriksaan singkat lantaran tersangka belum didampingi pengacara. Saat itu juga pihaknya langsung membawa tersangka ke Lapas Paledang.

"Nanti kami akan periksa lagi, dan akan kami dalami nama-nama yang disebutkan oleh MH. Kalau dia menyebutkan nama lain, dan keterangan saksi menguatkan, tentu yang disebutkan ini akan kami periksa juga, tetapi kalau enggak ada saksi ya nihil semua," tuturnya.

Terkait ke mana aliran anggaran kegiatan fiktif yang dilakukan kedua tersangka, pihaknya belum dapat menjelaskan. "Terkait materi pemeriksaan kita belum bisa menjelaskan ke arah situ, sebab dia enggak banyak bicara, dia bilang takut, tapi dia tahu kalau sudah jadi DPO," ujarnya.Kasus dugaan korupsi di KPU Kota Bogor terungkap akhir November 2018. Dalam perkara tersebut, Kejari Kota Bogor telah memeriksa setidaknya enam orang yang diduga mengetahui kegiatan fiktif tersebut yakni komisioner KPU, rekanan, dan pejabat pengadaan barang.

Pada 21 Juni 2019, Kejari menetapkan Harry Astama dan Mar Hendro sebagai tersangka dengan dugaan menyelewengkan dana hibah dari Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp470 juta. Modusnya, mengadakan kegiatan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bogor.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4668 seconds (0.1#10.140)