Bea Cukai Soekarno Hatta Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Bea Cukai Soekarno Hatta musnahkan barang hasil penindakan yang berasal dari 30 dokumen Surat Bukti Penindakan (SBP) yang dilakukan selama tahun 2019.
SBP ini terdiri dari 17 dokumen yang berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dan 13 dokumen berasal dari tegahan barang kiriman. Jumlah total barang kena cukai yang dimusnahkan adalah sebanyak 607 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol, 32.800 batang Rokok, 720 buah Rokok Elektrik, 267 batang Cerutu, dan 2 kotak Liquid Vape.
Dalam acara pemusnahan yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Rabu (24/9/2019), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menjelaskan bahwa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) merupakan jenis barang kena cukai (BKC) yang secara hukum ketentuannya diatur dalam Undang-Undang.
“Cukai sebagai pungutan negara digunakan tidak hanya sebagai instrumen penerimaan, tetapi juga untuk menjaga peredaran dan konsumsi barang kena cukai sehingga pemakaiannya dapat terkendali serta meminimalisir timbulnya eksternalitas negatif, utamanya kesehatan dan lingkungan,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2019).
Undang-Undang Cukai, lanjut Erwin, telah mengatur ketentuan terkait produksi hingga konsumsi BKC yang diperbolehkan, termasuk dalam hal BKC impor yang dimasukkan dengan mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Pada masing-masing aturan turunannya, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, telah diatur secara spesifik masing-masing pembebasan atas BKC yakni untuk impor melalui barang bawaan penumpang diberikan sebanyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, dan 100gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya serta 1 liter MMEA untuk setiap orang dewasa.
Sedangkan, untuk impor melalui barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 diberikan pembebasan berupa 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram/mililiter tembakau iris atau hasil tembakau lainnya serta 350 ml MMEA untuk setiap penerima barang per kiriman. Atas kelebihan pembebasannya tersebut, BKC segera dimusnahkan oleh Bea Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos atau pemilik barang/penumpang.
“Kami harapkan dengan penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, kami dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, kalangan pengusaha, dan tentu merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang berimbang dan berkeadilan,” pungkasnya.
SBP ini terdiri dari 17 dokumen yang berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dan 13 dokumen berasal dari tegahan barang kiriman. Jumlah total barang kena cukai yang dimusnahkan adalah sebanyak 607 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol, 32.800 batang Rokok, 720 buah Rokok Elektrik, 267 batang Cerutu, dan 2 kotak Liquid Vape.
Dalam acara pemusnahan yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Rabu (24/9/2019), Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menjelaskan bahwa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) merupakan jenis barang kena cukai (BKC) yang secara hukum ketentuannya diatur dalam Undang-Undang.
“Cukai sebagai pungutan negara digunakan tidak hanya sebagai instrumen penerimaan, tetapi juga untuk menjaga peredaran dan konsumsi barang kena cukai sehingga pemakaiannya dapat terkendali serta meminimalisir timbulnya eksternalitas negatif, utamanya kesehatan dan lingkungan,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2019).
Undang-Undang Cukai, lanjut Erwin, telah mengatur ketentuan terkait produksi hingga konsumsi BKC yang diperbolehkan, termasuk dalam hal BKC impor yang dimasukkan dengan mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Pada masing-masing aturan turunannya, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, telah diatur secara spesifik masing-masing pembebasan atas BKC yakni untuk impor melalui barang bawaan penumpang diberikan sebanyak 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, dan 100gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya serta 1 liter MMEA untuk setiap orang dewasa.
Sedangkan, untuk impor melalui barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 diberikan pembebasan berupa 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram/mililiter tembakau iris atau hasil tembakau lainnya serta 350 ml MMEA untuk setiap penerima barang per kiriman. Atas kelebihan pembebasannya tersebut, BKC segera dimusnahkan oleh Bea Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos atau pemilik barang/penumpang.
“Kami harapkan dengan penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, kami dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, kalangan pengusaha, dan tentu merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang berimbang dan berkeadilan,” pungkasnya.
(akn)