Giatkan Penagihan Pajak, UPPRD Tanah Abang Tempelkan Stiker Merah
A
A
A
JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggiatkan penagihan pajak dengan cara menempelkan stiker tunggakan pajak daerah. Hal ini dilakukan untuk merealisasikan perolehan pajak daerah di kawasan Tanah Abang.
Kepala UPPRD Tanah Abang, Hawan mengatakan, pihaknya mulai melakukan penagihan ini terhitung sejak Selasa (23/7/2019). Salah satunya pada Wajib Pajak (WP) yang telah menunggak hingga Rp2,03 miliar.
Penemplean stiker berwarna merah bertuliskan 'Objek Pajak Belum Melunasi Pajak' yang tampak berukuran ekstra besar ini, merupakan langkah awal agar WP segera melunasi tunggakan pajak dalam waktu dekat. Stiker akan dicabut setelah WP membayarkan pajaknya dan melaporkan ke UPPRD.
"Jika tidak melunasi tunggakan pajak akan kami beri sanksi hingga pencabutan izin usaha," ujar Hawan dalam keterangan resminya, Kamis (25/7/2019).
UPPRD Tanah Abang pun bekerjasama dengan TNI untuk melakukan penempelan stiker ini. Hingga kini telah ada satu WP dari jenis pajak hiburan, satu WP dari jenis pajak air tanah, tiga WP dari jenis pajak bumi dan bangunan, dan lima WP dari jenis pajak restoran.
Sejauh ini UPPRD Tanah Abang telah berhasil merealisasikan total pajak sebesar Rp736 miliar per 23 Juli 2019. Jumlah itu berasal dari Pajak Air Tanah sebesar Rp2,1 miliar, Pajak Hotel sebesar Rp164 miliar, Pajak Restoran sebesar Rp194 miliar, Pajak Hiburan sebesar Rp34 miliar, Pajak Reklame sebesar Rp56 miliar, Pajak Parkir sebesar Rp36 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp79 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp168 miliar.
Kepala UPPRD Tanah Abang, Hawan mengatakan, pihaknya mulai melakukan penagihan ini terhitung sejak Selasa (23/7/2019). Salah satunya pada Wajib Pajak (WP) yang telah menunggak hingga Rp2,03 miliar.
Penemplean stiker berwarna merah bertuliskan 'Objek Pajak Belum Melunasi Pajak' yang tampak berukuran ekstra besar ini, merupakan langkah awal agar WP segera melunasi tunggakan pajak dalam waktu dekat. Stiker akan dicabut setelah WP membayarkan pajaknya dan melaporkan ke UPPRD.
"Jika tidak melunasi tunggakan pajak akan kami beri sanksi hingga pencabutan izin usaha," ujar Hawan dalam keterangan resminya, Kamis (25/7/2019).
UPPRD Tanah Abang pun bekerjasama dengan TNI untuk melakukan penempelan stiker ini. Hingga kini telah ada satu WP dari jenis pajak hiburan, satu WP dari jenis pajak air tanah, tiga WP dari jenis pajak bumi dan bangunan, dan lima WP dari jenis pajak restoran.
Sejauh ini UPPRD Tanah Abang telah berhasil merealisasikan total pajak sebesar Rp736 miliar per 23 Juli 2019. Jumlah itu berasal dari Pajak Air Tanah sebesar Rp2,1 miliar, Pajak Hotel sebesar Rp164 miliar, Pajak Restoran sebesar Rp194 miliar, Pajak Hiburan sebesar Rp34 miliar, Pajak Reklame sebesar Rp56 miliar, Pajak Parkir sebesar Rp36 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp79 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp168 miliar.
(thm)