Pemkab Bekasi Proyeksikan APBD Perubahan Bertambah Rp462 Miliar

Rabu, 24 Juli 2019 - 21:07 WIB
Pemkab Bekasi Proyeksikan...
Pemkab Bekasi Proyeksikan APBD Perubahan Bertambah Rp462 Miliar
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memproyeksikan penambahan anggaran belanja tahun 2019 mencapai Rp462 miliar. Bila penambahan itu disetujui, maka APBD yang semula Rp5,8 triliun diproyeksikan bakal bertambah menjadi Rp6,395 triliun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, penambahan anggaran tersebut merupakan hasil kajian yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Untuk pembiayaanya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun 2018.

”Pada tahun yang lalu ada SiLPA kemudian dimasukkan pada perubahan. Sehingga anggaran yang masih ada itu masih dapat dimanfaatkan,” katanya usai menyampaikan nota perubahan APBD 2019 di gedung DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat, Rabu (24/7/2019).

Rincianya, kata dia, penambahan anggaran itu terbagi atas belanja tidak langsung yang bertambah sebanyak Rp67,9 miliar dan belanja langsung yang bertambah Rp394,3 miliar.

Untuk belanja tidak langsung, penambahan itu terdiri dari belanja pegawai yang bertambah sebanyak Rp27,8 miliar. Kemudian belanja hibah Rp22 miliar, belanja bagi hasil Rp 10,2 miliar, belanja bantuan keuangan Rp1 miliar, dan belanja tidak terduga yang bertambah sebesar Rp6,7 miliar.

Pada nota keuangan yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi, pada belanja tidak langsung itu dialokasikan juga untuk dana alokasi khusus non fisik. Diantaranya bagi Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini sejumlah Rp19,1 miliar.

Sedangkan penambahan terbesar berada pada kelompok belanja langsung yang mencapai Rp394,3 miliar. Jumlah sudah termasuk di dalamnya dana transfer yang telah ditetapkan peruntukkannya.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menambahkan, dalam estimasi perubahan pendapatan daerah. Dibagi kedalam tiga kelompok dan jenis pendapatan daerah yakni pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah lainnya.”Untuk PAD terdapat pengurangan Rp39,5 miliar,” katanya.

Menurutnya, pengurangan tersebut berasal dari retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sedangkan pajak daerah mengalami peningkatan sebesar Rp19 miliar. Pengurangan juga terjadi pada dana perimbangan, dari semula Rp2,030 triliun kini menjadi Rp2,024 triliun atau berkurang sebesar Rp5,3 miliar.

Pengurangan juga terjadi pada dana alokasi khusus sebesar Rp12,5 miliar. Sementara dana alokasi umum menyumbang penambahan sebesar Rp2,5 miliar dan bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp4,5 miliar. Untuk pendapatan daerah yang sah lainnya. Pendapatan hibah, untuk APBD Perubahan ini terjadi pengurangan sebesar Rp5,691 miliar.

Namun, ditengah penurunan pendapatan yang ada, Kabupaten Bekasi sedikit terbantukan oleh bantuan keuangan provinsi sebesar Rp61,93 miliar. Sehingga jika dikalkulasikan secara keseluruhan, jumlah pendapatan daerah di APBD Perubahan mengalami peningkatan sebesar Rp11,276 miliar dari semula Rp5,442 triliun menjadi Rp5,453 triliun.

Hal berbeda terjadi di belanja daerah, belanja tidak langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp2,845 triliun, setelah perubahan menjadi Rp2,913 triliun atau bertambah sekitar Rp67,9 miliar. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

Sementara untuk belanja langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp 3,088 triliun, setelah perubahan menjadi Rp3,482 triliun atau terjadi penambahan sebesar Rp394 Miliar. Jadi, secara keseluruhan belanja yang dibutuhkan baik itu belanja langsung dan tidak langsung pada APBD Perubahan sebesar Rp462 miliar.

Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Bekasi, Ergat Bustomy berharap anggaran daerah yang sekarang bisa terserap maksimal lebih dari 90 persen. Sebab, setiap tahunya penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah selalu menyisakan selalu menyisakan SiLPA yang sangat besar setiap tahunya.

Misalnya tahun 2016, Kabupaten Bekasi menyisakan SiLPA mencapai Rp Rp 755,5 miliar, tahun 2017 menyisakan 891 miliar dan terakhir 2018 yang paling besar menyisakan hingga Rp 1,029 triliun.”Untuk itu, Bupati Bekasi harus mampu menekan jajaranya agar bisa berjalan maksimal menyerap anggaran tersebut,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Bupati Bekasi harus memberikan tindakan tegas kepada setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang gagal memaksimalkan penyerapan anggaran dengan memberikan sanksi tegas hingga pencopotan.”Kalau sudah tidak bisa bekerja, buat apa dipertahankan, mendingan dicopot diganti pegawai akuntabel,” tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6650 seconds (0.1#10.140)