Polisi Gagalkan Penyelundupan Satu Kontainer Kepiting Bertelur

Rabu, 24 Juli 2019 - 17:48 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Satu Kontainer Kepiting Bertelur
A A A
JAKARTA - Polisi mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam penyelundupan satu kontainer bermuatan kepiting bertelur. Total kepiting bertelur yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu sebanyak 6 ton.

Penangkapan tersangka bermula dari hasil penyelidikan dari tim Subdit Intelair Korps Kepolisian Perairan dan Udar (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Baharkam Polri terkait maraknya penyelundupan kepiting bertelur di wilayah Kalimantan Timur yang dikirim dari Pantai Manggar Balikpapan dengan tujuan Tanjung Selor.

Selanjutnya dikirim ke Malaysia dan pada Senin 15 Juli 2019 tim Subdit Intelair bersama ABK Kapal Ibis-6001 di wilayah Kukar, Samarinda Kalimantan Timur, memeriksa dan mengamankan dua orang tersangka yaitu Nur Alim Bakri (26) sebagai kernet dan Sahrul (25) sebagai sopir.

"Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka yakni satu unit mobil merk Daihatsu Granmax nomor polisi KT 8047 YK dan kepiting bertelur dalam kondisi hidup sebanyak kurang lebih 700 kg," ujar Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Julkarnain, di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Rabu (24/7/2019).

Selanjutnya, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, tim Subdit Intelair melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa adanya kegiatan pengiriman kepiting bertelur dalam kondisi dibekukan.

Adapun modus pengiriman kepiting bertelur yakni melalui jalur laut dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kepiting itu diangkut menggunakan petikemas dengan sarana angkut KM Tanto Alam yang diduga akan dikirim ke luar negeri dengan negara tujuan Taiwan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 23 Juli 2019 pukul 21.30 WIB, tim Subdit Intelair dan Subdit Gakkum beserta unsur terkait, melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap 1 unit kontainer dengan nomor szlu 2023440 di atas KM Tanto Alam yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kepiting bertelur sebanyak 645 box dengan total berat keseluruhan sekitar 6 ton. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)