Polisi Ciduk Pencuri Jalanan Spesialis saat Korban Tertidur

Rabu, 24 Juli 2019 - 01:02 WIB
Polisi Ciduk Pencuri...
Polisi Ciduk Pencuri Jalanan Spesialis saat Korban Tertidur
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor dan handphone berinisial RN (28) dan EG (25) yang kerap melakukan aksinya di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Saat ini polisi tengah memburu penadah barang curian itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Guna mengelabuhi petugas, RN nyambi sebagai pegawai di sebuah koperasi. Sedangkan EG nyambi sebagai juru parkir liar di kawasan Jakarta Pusat.

"Perannya, RN sebagai eksekutor dan EG sebagai Joki. Dan EG ini selalu membawa celurit setiap beraksi untuk jaga-jaga bila aksinya diketahui," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).

Sejauh ini baru diketahui pelaku sudah beraksi dua kali, yakni di kawasan Cipayung pada bulan Mei 2019 lalu. Adapun korbannya seorang satpam perumahan berinisial S, dimana sepeda motor miliknya dicuri pelaku.

"Di Cipayung itu korban sedang tertidur dan kunci motornya di atas meja. Pelaku lihat korban tidur dan ambil kunci motornya lalu dibawa kabur motornya," tuturnya.

Terbaru, pelaku mencuri handphone milik seorang sopir taksi berinisial H, dimana korban saat itu tengah tidur di mobilnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. "Sasarannya orang yang tertidur atau lengah dan kondisinya sepi, seperti sopir taksi yang ketiduran lalu diambil handphonenya," katanya.

Barang hasil curian itu dijual ke penadah yang tengah dicari tahu oleh polisi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0830 seconds (0.1#10.140)