PN Jaksel Tolak Gugatan Kasus JIS Senilai Rp1,7 Trilian

Selasa, 23 Juli 2019 - 23:47 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Kasus JIS Senilai Rp1,7 Trilian
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata senilai Rp1,7 triliun dari ibu MAK, terduga korban pelecehan seksual di JIS.

Majelis hakim telah mengeluarkan hasil putusan sela bahwa eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat yang terdiri dari dua guru JIS, 5 petugas kebersihan, JIS, ISS, dan Kemendikbud telah diterima. Dengan demikian tuntutan kedua yang dilakukan si ibu untuk kasus yang sama tidak dilanjutkan di pengadilan.

“Dengan pertimbangan hukum, eksepsi dari tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 10 beralasan dan diterima. Dalam hal ini (majelis hakim) mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat,” ujar Hakim Ketua Lenny Wati Mulasimadhi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Hakim Ketua Lenny pun meminta agar penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp4.006.000. “Kami bersyukur atas hasil putusan sela oleh para majelis hakim pada hari ini. Dengan ini berarti keadilan telah ditegakkan. Memang sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar kompetensi absolut,” ujar kuasa hukum JIS, Bontor Tobing.

Kuasa hukum dua guru dan petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, juga bersyukur atas putusan sela yang diberikan para majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Lenny Wati Mulasimadhi.

Menurut dia, dari awal kasus ini bergulir ada dugaan sarat dengan motif uang dan target utama adalah JIS. Padahal JIS tidak diberikan sanksi pidana, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga tidak diminta untuk menyita gedungnya.

"Ini kejanggalan hukumnya. Para mantan petugas kebersihan JIS sudah sangat menderita karena mesti mendekam di penjara bertahun-tahun untuk tuduhan kejahatan yang tidak pernah mereka lakukan karena semua terdakwa telah membantah tuduhan tersebut dalam persidangan. Bahkan salah satu dari petugas kebersihan meninggal di penjara akibat kasus ini,” kata Richard.

Sepanjang persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2018 hingga terakhir kali dilaksanakan pada 11 Juli 2019 di PN Jakarta Selatan, ibu MAK melalui pengacaranya tidak dapat membuktikan bahwa setiap orang dan institusi yang dia tuduhkan tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya. Sejak pengadilan berlangsung hingga akhir, sang ibu pun tidak pernah hadir.

Usai persidangan, kuasa hukum ibu MAK, Ibnu Setyo Hastomo, menyatakan belum tentu pihaknya menyatakan banding. “Tapi secara hukum kami kalau dibilang kecewa dengan putusan, enggak boleh juga karena ada azas yang mengatakan bahwa putusan hakim harus dinyatakan benar. Nanti kami akan pertimbangkan dulu positif negatifnya. Bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi ajukan banding, nanti klien saya yang menentukan. Kalau kami memproyeksikan secara hukum saja,” ucapnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2900 seconds (0.1#10.140)