DPRD Bekasi Bekukan Raperda LP2B karena Data Tak Sinkron
A
A
A
BEKASI - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bekasi dibekukan. DPRD Kabupaten Bekasi beralasan, pembekuan itu karena ada masalah tidak sinkronnya data.
Ketua Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin mengatakan Raperda yang disusun untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian itu terpaksa dibekukan lantaran adanya ketidaksinkronan data.
”Jadi ada ketidakakuratan mengai data luas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan disetiap kecamatan,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Untuk itu, kata dia, berdasarkan hasil pembahasan di dalam dalam rapat kerja Pansus XXVIII bersama Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi disepakati bahwa pembahasan Raperda Perlindungan LP2B dibekukan sementara. ”Kita bekukan sementara, dan selanjutnya kembali dibahas,” ujarnya. (Baca Juga: Raperda LP2B Dibekukan, Lahan Pertanian di Bekasi Rawan Beralih Fungsi)
Menurutnya, Raperda PLP2B telah diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Juni 2018 silam. Dalam perjalannya, Raperda ini sempat dikembalikan pada 1 Agustus 2018 lalu karena adanya ketidaksesuaian data mengenai luas lahan pertanian yang ada di Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Badan Informasi Geopasial .
Sebelumnya diberitakan, pembekuan Rancangan Peraturan Daerah terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menuai kecaman berbagai pihak. Selain penuh resiko, ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik keberadaan lahan pertanian, membuat potensi alih fungsi lahan di Kabupaten Bekasi makin terbuka.
Regulasi peraturan keberadaan lahan pertanian di wilayahnya tersebut dibekukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna antara eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu. Padahal, Raperda LP2B yang dibahas oleh Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi sejak setahun lalu mengendap.
Ketua Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin mengatakan Raperda yang disusun untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian itu terpaksa dibekukan lantaran adanya ketidaksinkronan data.
”Jadi ada ketidakakuratan mengai data luas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan disetiap kecamatan,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Untuk itu, kata dia, berdasarkan hasil pembahasan di dalam dalam rapat kerja Pansus XXVIII bersama Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi disepakati bahwa pembahasan Raperda Perlindungan LP2B dibekukan sementara. ”Kita bekukan sementara, dan selanjutnya kembali dibahas,” ujarnya. (Baca Juga: Raperda LP2B Dibekukan, Lahan Pertanian di Bekasi Rawan Beralih Fungsi)
Menurutnya, Raperda PLP2B telah diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Juni 2018 silam. Dalam perjalannya, Raperda ini sempat dikembalikan pada 1 Agustus 2018 lalu karena adanya ketidaksesuaian data mengenai luas lahan pertanian yang ada di Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Badan Informasi Geopasial .
Sebelumnya diberitakan, pembekuan Rancangan Peraturan Daerah terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menuai kecaman berbagai pihak. Selain penuh resiko, ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik keberadaan lahan pertanian, membuat potensi alih fungsi lahan di Kabupaten Bekasi makin terbuka.
Regulasi peraturan keberadaan lahan pertanian di wilayahnya tersebut dibekukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna antara eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu. Padahal, Raperda LP2B yang dibahas oleh Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi sejak setahun lalu mengendap.
(ysw)