Raperda LP2B Dibekukan, Lahan Pertanian di Bekasi Rawan Beralih Fungsi

Selasa, 23 Juli 2019 - 12:52 WIB
Raperda LP2B Dibekukan, Lahan Pertanian di Bekasi Rawan Beralih Fungsi
Raperda LP2B Dibekukan, Lahan Pertanian di Bekasi Rawan Beralih Fungsi
A A A
BEKASI - Pembekuan Rancangan Peraturan Daerah terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menuai kecaman berbagai pihak. Selain penuh resiko, ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik keberadaan lahan pertanian, membuat potensi alih fungsi lahan di Kabupaten Bekasi makin terbuka.

Regulasi peraturan keberadaan lahan pertanian di wilayahnya tersebut dibekukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna antara eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu. Padahal, Raperda LP2B yang dibahas oleh Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi sejak setahun lalu mengendap. ( Baca Juga: Baca juga: Dapat Bantuan Alat dari Pusat, Bekasi Bisa Percepat Proses Tanam Padi
Sehingga, kata dia, jumlah tersebut dikhawatirkan kembali menyusut setelah Raperda LP2B tak kunjung diterbitkan. ”Sebenarnya berapapun jadinya nanti, kami berharap jumlah luasannya pasti, jadi kami bisa memproteksi lahan tersebut. Kalau sekarang, bisa kapan saja diatur,” ungkap Nayu.

Untuk diketahui, penetapan lahan pertanian abadi menjadi wacana yang tak pernah terealisasi. Sebelumnya, raperda tersebut sempat diwacanakan pada masa kepemimpinan Bupati Sa’dudin pada 2007. Kemudian wacana tersebut muncul lagi pada masa kepemimpinan Bupati Neneng Hasanah Yasin yang akhirnya dibahas di legislatif.

Namun, pada kepemimpinan Bupati Eka Supria Atmaja, regulasi yang terbilang vital itu justru dibekukan. Saat ini, masyarakat Bekasi mendesak pemerintah segera kembali membahas Raperda LP2B ini secepatnya. Sebab, ribuan petani di Bekasi, khawatir lahan pertanian bisa menyusut dan beralih fungsi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3710 seconds (0.1#10.140)