Polres Jaksel Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Riau
A
A
A
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap dua kurir narkoba jaringan Riau. Dua pelaku yang ditangkap adalah TAJ (33), dan TC (35), dengan barang bukti berupa 1,5 ons sabu dan 30 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2019 lalu di Sawangan, Depok dan Cileunyi, Bandung."Modusnya jasa pengiriman paket palsu. Saat ditangkap mereka mengaku kalau kurir dari jasa titipan kilat namun ketika dilakukan penggeledahan ternyata berisi narkoba," kata Vivick pada wartawan Senin (22/7/2019).
Vivick menuturkan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1,5 ons sabu dan 30 butir ekstasi yang disimpan di dalam tas jinjing. Tersangka TAJ dan TC kemudian membungkus tas tersebut menggunakan plastik yang sudah tertera alamat pengiriman.
"Lembaran resi pengirimannya dia cari dan lem sendiri. Alamatnya juga begitu, mereka bawa sendiri dari Riau," ucapnya. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana lima sampai 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2019 lalu di Sawangan, Depok dan Cileunyi, Bandung."Modusnya jasa pengiriman paket palsu. Saat ditangkap mereka mengaku kalau kurir dari jasa titipan kilat namun ketika dilakukan penggeledahan ternyata berisi narkoba," kata Vivick pada wartawan Senin (22/7/2019).
Vivick menuturkan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1,5 ons sabu dan 30 butir ekstasi yang disimpan di dalam tas jinjing. Tersangka TAJ dan TC kemudian membungkus tas tersebut menggunakan plastik yang sudah tertera alamat pengiriman.
"Lembaran resi pengirimannya dia cari dan lem sendiri. Alamatnya juga begitu, mereka bawa sendiri dari Riau," ucapnya. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana lima sampai 20 tahun penjara.
(whb)