Nunung Terjerat Narkoba, HAMI: Jangan Jadikan Rehab sebagai 'Proyek'

Sabtu, 20 Juli 2019 - 18:17 WIB
Nunung Terjerat Narkoba,...
Nunung Terjerat Narkoba, HAMI: Jangan Jadikan Rehab sebagai 'Proyek'
A A A
JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditangkap polisi bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran, di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang, karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari rumah Nunung polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua klip kecil bekas bungkus shabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu, satu buah sedotan plastik sendok shabu, dan satu buah botol larutan minuman untuk bong memakai sabu-sabu.

Atas penangkapan Nunung ini, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mewanti-wanti adanya semacam gerakan yang berupaya untuk buru-buru mengkondisikan agar komedian senior itu direhabilitasi. (Baca juga: Komedian Nunung dan Suami Ditangkap Polisi terkait Narkoba)

"Kami mengapresiasi upaya berbagai pihak untuk melakukan upaya rehabilitasi terhadap yang bersangkutan. Namun perlu diingat bahwa selama ini banyak selebritas yang tersangkut penyalahgunaan narkoba selalu mendapatkan 'prioritas' masuk panti rehab. Bahkan banyak pihak yang pasang badan. Hal ini berbeda perlakuannya dengan masyarakat biasa," tutur Ketua HAMI Bali, Agustinus Nahak, ketika dimintai pendapatnya, Sabtu (20/7/2019).

Pihaknya mengingatkan, jangan sampai kerja aparat polisi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba menjadi sia-sia, karena biasanya, setelah artis terangkap banyak oknum yang mendekat seolah-olah upaya proses rehabilitasi merupakan sebuah 'proyek besar'. Bahkan jangan sampai ada pameo 'kalau artis pasti dengan mudah mendapatkan perlakuan istimewa'. (Baca juga: Untuk Stamina, Nunung Mengaku Sudah sejak 5 Bulan Lalu Konsumsi Sabu)

"Dan ternyata hal ini sedang berlangsung pasca Nunung tertangkap. Semuanya langsung seolah-olah memastikan bahwa Nunung adalah korban penyalahgunaan narkoba, dan karena kesibukannya yang padat maka mengharuskan Nunung terjaga staminanya dengan mengkonsumsi sabu, ini penggiringan opini yang tidak benar," ujar pengacara yang juga penggiat anti-narkoba di Bali ini.

Menurut Nahak, walaupun sesungguhnya sudah ada aturannya bahwa bantuan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia merujuk pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang diterbitkan pada tahun 2014.

Bantuan rehabilitasi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2011.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7556 seconds (0.1#10.140)