Hina Pengadilan, LPSK Minta Pengacara Pemukul Hakim Dihukum Berat
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan terjadinya penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh oknum pengacara. Apalagi, pemukulan dengan gesper itu dilakukan pada saat majelis hakim tengah membacakan putusan perkara perdata dalam persidangan yang digelar Kamis 11 Juli 2019 sore.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. Pengacara merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan.
"Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Juli 2019. (Baca Juga: Pemukulan Hakim oleh Pengacara Saat Sidang Baru Pertama Terjadi
Hasto meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum pengacara tersebut karena perbuatannya sudah terkategori contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya juga seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.
"Baik hakim (PN Jakarta Pusat) atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan," lanjut dia. (Baca Juga: Ditahan Polisi, Ini Motif Pengacara TW Aniaya Hakim di PN Jakpus
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, mekanisme hukum dibuat karena hal itu merupakan cara damai dalam menyelesaikan suatu masalah. Karena itulah, sudah seharusnya hakim mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat, berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan, bukan karena adanya ancaman .
Senada dengan Hasto, Edwin juga menyarankan jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam, ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap majelin hakim PN Jakarta Pusat terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis 11 Juli 2019 sore, ketika tengah membacakan pertimbangan putusan. Saat itu, oknum pengacara D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. Pengacara merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan.
"Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Juli 2019. (Baca Juga: Pemukulan Hakim oleh Pengacara Saat Sidang Baru Pertama Terjadi
Hasto meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum pengacara tersebut karena perbuatannya sudah terkategori contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya juga seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.
"Baik hakim (PN Jakarta Pusat) atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan," lanjut dia. (Baca Juga: Ditahan Polisi, Ini Motif Pengacara TW Aniaya Hakim di PN Jakpus
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, mekanisme hukum dibuat karena hal itu merupakan cara damai dalam menyelesaikan suatu masalah. Karena itulah, sudah seharusnya hakim mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat, berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan, bukan karena adanya ancaman .
Senada dengan Hasto, Edwin juga menyarankan jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam, ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap majelin hakim PN Jakarta Pusat terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis 11 Juli 2019 sore, ketika tengah membacakan pertimbangan putusan. Saat itu, oknum pengacara D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
(mhd)