Jadi Kurir Narkoba, Karyawan Swasta di Kebon Jeruk Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang kurir narkoba berinisial PA (21), diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat. Ia dibekuk saat hendak mengantarkan sabu di Tanjung Duren Utara IV, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 18 Juli 2019.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepaket sabu 0,30 gram, 10 paket narkotika berat 46,62 gram, satu unit handphone Xiomi warna putih, sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manosoh menerangkan, karyawan swasta yang tingga di Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu diamankan saat hendak bertransaksi narkoba.
"Awalnya dari informasi warga. Setelah kami mengintai, kami mencurigai pelaku," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan, setelah mendapatkan informasi. Pihaknya menyisir dan mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti.
Menurut keterangan dari pelaku bahwa barang Haram tersebut didapat dari teman yang berinisial HN.
Atas perbuatan pelaku terancam hukuman penjara di atas 7 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU.RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepaket sabu 0,30 gram, 10 paket narkotika berat 46,62 gram, satu unit handphone Xiomi warna putih, sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manosoh menerangkan, karyawan swasta yang tingga di Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu diamankan saat hendak bertransaksi narkoba.
"Awalnya dari informasi warga. Setelah kami mengintai, kami mencurigai pelaku," tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan, setelah mendapatkan informasi. Pihaknya menyisir dan mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti.
Menurut keterangan dari pelaku bahwa barang Haram tersebut didapat dari teman yang berinisial HN.
Atas perbuatan pelaku terancam hukuman penjara di atas 7 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU.RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mhd)