Kejati DKI Titipkan 334 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Rutan Polda Metro

Jum'at, 19 Juli 2019 - 19:04 WIB
Kejati DKI Titipkan...
Kejati DKI Titipkan 334 Tersangka Kerusuhan 22 Mei di Rutan Polda Metro
A A A
JAKARTA - Polisi telah melimpahkan tahap dua kasus 22 Mei 2019 lalu ke Kejati DKI Jakarta. Meski begitu, Kejati DKI menitipkan ratusan tersangka itu di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka akan tetap menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya sebagai mana sebelumnya. Pasalnya, jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan 22 Mei itu cukup banyak.

"Tersangka tetap ditahan di sini, Kejaksaan menitipkannya di Polda Metro," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Menurutnya, dari ratusan tersangka itu, ada 106 berkas perkara dalam kasus itu, yang mana telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta sebelumnya. Adapun pelimpahan berkas itu dilakukan secara bertahap oleh polisi hingga akhirnya semua berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"Semuanya kita seluruhkan disitu jumlahnya, yang (Polres) Jakarta Barat juga sudah kita limpahkan juga tahap keduanya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7822 seconds (0.1#10.140)