Kasus Kerusuhan 22 Mei, Polda Metro Limpahkan 334 Tersangka ke Kejati DKI

Jum'at, 19 Juli 2019 - 16:09 WIB
Kasus Kerusuhan 22 Mei,...
Kasus Kerusuhan 22 Mei, Polda Metro Limpahkan 334 Tersangka ke Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua kasus kerusuhan 22 Mei 2019 lalu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun pelimpahan tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus kerusuhan 22 Mei 2019 itu, totalnya ada 334 tersangka yang dilimpahkan polisi ke Kejati DKI. Dari ratusan tersangka itu, polisi membuat 106 berkas perkara yang telah diserahkan juga oleh polisi ke Kejati DKI.

"Hari ini kita limpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ada 334 tersangka seluruhnya yang kita serahkan," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Menurutnya, penyerahan itu dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran barang bukti dan tersangkanya berjumlah ratusan. Adapun pihak Kejaksaan itu telah menyatakan 106 berkas perkara itu lengkap sehingga saat ini dilakukan pemeriksaan P21.

"Penyerahan dilakukan di sini ya, kejaksaannya datang ke sini untuk memeriksa berkas P21. Kami sampaikan terima kasih pada jaksa yang telah menerima tahap kedua ini," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)