Bobol Gudang Pengembang Perumahan, Dua Pencuri Material Diciduk

Jum'at, 19 Juli 2019 - 17:01 WIB
Bobol Gudang Pengembang Perumahan, Dua Pencuri Material Diciduk
Bobol Gudang Pengembang Perumahan, Dua Pencuri Material Diciduk
A A A
BEKASI - Kawanan pencuri nekad membobol gudang material milik pengembang properti di Perumahan Indah Gempol II, Kampung Gempol RT 08/04, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat aksi kawanan ini, pemiliknya mengalami kerugian Rp7,5 juta.

Beruntungnya, tidak begitu lama kedua tersangka yakni Endra Kusmawan (36), dan Abdul Rojak (23) ditangkap petugas. Sedangkan, pelaku dengan inisial D berhasil melarikan diri.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, kasus pembobolan ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi lokasi persembunyian para pelaku. Tepat berjarak 5 kilometer dari lokasi kejadian, petugas melakukan penggrebekan dan menciduk dua tersangka. Namun, tersangka lainya berhasil meloloskan diri.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa engsel pintu, kunci pintu, stop kontak, grendel pintu dan mesin gerinda. Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Selasa, 16 Juli 2019 lalu, saat itu, korban Hudiano mendapat laporan dari petugas keamanan perumahan.

Hudiano bergegas ke lokasi dan menyadari beberapa material untuk pembangunan perumahannya telah raib. Hudiano kemudian mencari tahu sosok pencuri tersebut ke para tetangga. Tetangga rumah ada yang melihat kejadian itu, namun para pelaku berdalih mendapat amanat dari korban untuk membawa material tersebut.

Alin mengatakan, warga sekitar tidak ada yang menaruh curiga dengan para pelaku karena dianggap tukang bangunan yang bekerja dengan Hudiano. Namun belakangan diketahui, para lelaki itu merupakan kawanan pencuri."Warga kemudian mendatangi rumah kontrakan korban di dekat lokasi," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, polisi terus menggali keterangan warga hingga akhirnya terungkap mereka bersembunyi di rumah salah satu paman pelaku yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi. Di sana, petugas menangkap Endra dan Rojak tanpa perlawanan berikut barang bukti.

"Kepada penyidik tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa. Modusnya nyamar sebagai tukang bangunan yang bekerja di lokasi proyek," katanya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6633 seconds (0.1#10.140)