Kuasa Hukum TW Penganiaya Hakim PN Jakpus Dijerat Pasal Berlapis
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan kuasa hukum Tomy Winata (TW) berinisial D yang melakukan penyerangan terhadap Hakim PN Jakarta Pusat, Sunarso sebagai tersangka. Adapun D terancam dikenakan pasal 212 KUHP dan 351 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengacara berinisial D itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Adapun dia diperiksa sebagai tersangka untuk dimasukan keterangannya ke dalam BAP. (Baca Juga: Lapor Polisi, Ini Pengakuan Hakim PN Jakpus Usai Disabet Gesper)
"Statusnya sudah tersangka dan dia (D) dikenakan pasal 212 KUHP dan 351 KUHP," ujarnya saay dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2019).
Adapun bunyi pasal 212 KUHP itu, yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan pasal 351 KUHP berbicara tentang penganiayaan yang mana sebagai berikut.
(1) Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengacara berinisial D itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Adapun dia diperiksa sebagai tersangka untuk dimasukan keterangannya ke dalam BAP. (Baca Juga: Lapor Polisi, Ini Pengakuan Hakim PN Jakpus Usai Disabet Gesper)
"Statusnya sudah tersangka dan dia (D) dikenakan pasal 212 KUHP dan 351 KUHP," ujarnya saay dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/7/2019).
Adapun bunyi pasal 212 KUHP itu, yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan pasal 351 KUHP berbicara tentang penganiayaan yang mana sebagai berikut.
(1) Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.
(ysw)