Polres Jakpus Masih Selidiki Kasus Penganiayaan Hakim Sunarso
A
A
A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus penganiyayaan terhadap hakim Sunarso oleh pengacara berinisial D (54). Penyidik masih mendalami keterangan dari pelapor dan terlapor.
"Kami masih dalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ungkap Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan saat dihubungi pada Jumat (19/7/2019).
Harry melanjutkan, kasus ini masih penyelidikan dan penyidik menunggu hasil visum dari rumah sakit."Kan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku," jelas Harry.( Baca: Lapor Polisi, Ini Pengakuan Hakim PN Jakpus Usai Disabet Gesper )
Sebelumnya, Hakim Ketua Majelis PN Jakarta Pusat, Sunarso menjadi korban penganiyayaan oknum pengacara mengaku tak menyangka dipukuli pengacara berinisial D. Sunarso menjelaskan, saat itu ia tengah mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu Sunarso resmi melaporkan D di Polres Metro Jakarta Pusat dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS. "Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum yakan. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," jelas Sunarso.
"Kami masih dalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ungkap Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan saat dihubungi pada Jumat (19/7/2019).
Harry melanjutkan, kasus ini masih penyelidikan dan penyidik menunggu hasil visum dari rumah sakit."Kan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku," jelas Harry.( Baca: Lapor Polisi, Ini Pengakuan Hakim PN Jakpus Usai Disabet Gesper )
Sebelumnya, Hakim Ketua Majelis PN Jakarta Pusat, Sunarso menjadi korban penganiyayaan oknum pengacara mengaku tak menyangka dipukuli pengacara berinisial D. Sunarso menjelaskan, saat itu ia tengah mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu Sunarso resmi melaporkan D di Polres Metro Jakarta Pusat dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS. "Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum yakan. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," jelas Sunarso.
(whb)