Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Politik Uang Wahyu Dewanto
A
A
A
JAKARTA - Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana politik uang saat penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu dengan terlapor caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghentian itu dilakukan lantaran pelapor dalam kasus itu, Yupen Hadi melakukan pencabutan laporan. Adapun permohonan pencabutan itu dikirimkan Yupen Hadi melalui Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 tanggal 16 Juli lalu. (Baca Juga: Polda Metro Benarkan Eks Caleg DPRD DKI Sedang Dicari)
"Surat itu perihal permohonan pencabutan laporan Polisi yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alasannya karena pekaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerinda," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, perkara itu sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerinda, yang mana Wahyu Dewanto sudah mengundurkan diri sebagai Caleg Partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan. Pengunduruan diri pun ditujukan pada KPUD DKI Jakarta, sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatanganinya.
Polisi, tambahnya, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Yupen Hadi pada tanggal 16 Juli 2019 lalu terkait pencabutan laporan polisi itu. "Sebagaimana yang tertuang dalam BAP Pencabutan Laporan Polisi. Dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghentian itu dilakukan lantaran pelapor dalam kasus itu, Yupen Hadi melakukan pencabutan laporan. Adapun permohonan pencabutan itu dikirimkan Yupen Hadi melalui Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 tanggal 16 Juli lalu. (Baca Juga: Polda Metro Benarkan Eks Caleg DPRD DKI Sedang Dicari)
"Surat itu perihal permohonan pencabutan laporan Polisi yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alasannya karena pekaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerinda," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, perkara itu sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerinda, yang mana Wahyu Dewanto sudah mengundurkan diri sebagai Caleg Partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan. Pengunduruan diri pun ditujukan pada KPUD DKI Jakarta, sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatanganinya.
Polisi, tambahnya, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Yupen Hadi pada tanggal 16 Juli 2019 lalu terkait pencabutan laporan polisi itu. "Sebagaimana yang tertuang dalam BAP Pencabutan Laporan Polisi. Dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan," katanya.
(ysw)