Berkas Rampung, 75 Perusuh Aksi 22 Mei Dibawa ke Kejari Jakbar

Kamis, 18 Juli 2019 - 14:04 WIB
Berkas Rampung, 75 Perusuh Aksi 22 Mei Dibawa ke Kejari Jakbar
Berkas Rampung, 75 Perusuh Aksi 22 Mei Dibawa ke Kejari Jakbar
A A A
JAKARTA - Setelah berkas perkara dianggap rampung, 75 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 diserahkan ke Kejari. Menggunakan dua Bus Pariwisata, mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/7/2019).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan hal itu, para pelaku dibawa ke Kejaksaan Jakarta Barat setelah berkas mereka dinyatakan rampung atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap 1 proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU,” Edy dikonfirmasi. (Baca Juga: Amnesty Internasional Tanyakan Investigasi Kerusuhan 22 Mei)

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Mereka diamankan setelah terbukti melakukan perusakan di sejumlah tempat seperti Petamburan dan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, IPTU Dimitri Mahendra menambahkan selain menggiring para pelaku. Pihaknya juga membawa serta sejumlah barang bukti, berupa bambu, busur panah, dan senjata tajam. (Baca Juga: Polda Metro Kesulitan Ungkap Kasus Korban tewas Kerusuhan 21-22 Mei)

Dimitri melanjutkan sebelum tahap 2 dilaksanakan di hari ini. Pihaknya menempatkan para pelaku di Rutan Polres Jakarta Barat. “Nanti pihak kejari yang akan menempatkan mereka di sejumlah rutan lain,” tutup Dimitri.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8129 seconds (0.1#10.140)