Pemkab Bekasi Akan Tertibkan Penggunaan Kendaraan Dinas

Rabu, 17 Juli 2019 - 16:02 WIB
Pemkab Bekasi Akan Tertibkan...
Pemkab Bekasi Akan Tertibkan Penggunaan Kendaraan Dinas
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera menertibkan ribuan kendaraan pelat merah dalam waktu dekat ini. Sebab, banyak laporan masuk terkait pelanggaran penggunaan kendaraan dinas milik negara tersebut.Kabag Rumah Tangga dan Perlengkapan (RT) Kabupaten Bekasi, Ted Heraldi mengatakan, segera membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan keberadaan kendaraan dinas tersebut."Karena banyak laporan pelanggaran itu, jadi kami lakukan pendataan keberadaan mobil dinas milik Kabupaten Bekasi," katanya.

Berdasarkan data sementara, kendaraan dinas yang terdata hingga akhir 2018 lalu tercatat sebanyak 1.148 kendaraan dinas roda empat maupun roda dua. Rinciannya, 273 unit kendaraan roda empat dan 875 unit kendaraan bermotor. Saat ini, keberadaan kendaraan dinas tersebut menyebar digunakan pegawai di 23 Kecamatan.

Menurutnya, dalam menertibkan seluruh kendaraan dinas tersebut, intansinya akan melibatkan Satpol PP, Bagian Umum, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan juga Bagian Hukum ikut dilibatkan."Tim ini yang akan melakukan pendataan dengan pengecekan ke intansi maupun dilakukan razia," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, laporan pelanggaran yang paling banyak diterima adalah kendaraan dinas tidak menggunakan pelat merah. Untuk itu, perlu dilakukan razia sebagai antisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas meski sampai saat ini belum ada laporan penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut.

Ted menjelaskan, selain menertibkan pelat merah tersebut, intansinya juga akan mengecek pajak kendaraan dinas tersebut ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sebab, setiap tahunnya permasalahan mobil dinas yakni tidak membayar pajak selalu menjadi masalah tersendiri dalam pengelolaan kendaraan dinas.

"Sebenarnya untuk perpanjangan STNK dan pemeliharaan kendaraan tanggung jawab pribadi," terangnya. Adapun proses penggunaan anggaran daerah bisa dilakukan setelah ada bukti atau nota asli dari pembayaran kendaraan yang nantinya diberitahukan ke masing- masing SKPD untuk dicairkan anggarannya. "Bisa dicairkan kalau ada bukti dan SPJ," tambahnya.

Untuk melakukan penekanan tingginya angka kendaraan yang tidak membayar pajak, pihaknya bakal menginventarisir kendaraan di Kabupaten Bekasi dengan memisahkan kendaraan dinas yang ada di Kabupaten/Kota Bekasi. "Kemungkinan kendaraan dinas yang sudah ujur dan tidak layak dipakai, diketahui tidak membayar pajak," ungkapnya.

Kasubbag Pengadaan dan Distribusi, RTP Kabupaten Bekasi, Ahmad Ridwan menambahkan, laporan yang masuk itu terkait kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Apalagi, kendaraan yang akan menjadi sasaran penertiban ini adalah seluruh kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua.

"Jadi kendaraan dinas yang bakal ditertibkan bukan cuma milik organisasi perangkat daerah, tapi juga kendaraan dinas di DPRD. Termasuk kendaraan dinas yang dipakai Ketua dan Wakil Ketua DPRD," katanya.

Bagi pengguna kendaraan dinas yang kedapatan menggunakan pelat hitam saat dirazia nanti pihaknya memastikan akan memberikan sanksi terhadap pengguna kendaraan dinas tersebut mulai dari staf hingga pejabat."Kita akan berikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pengguna kendaraan yang menyalahi aturan," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti meminta secara tegas pemerintah untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yang menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah tersebut."Pemerintah harus mendata semua keberadaan kendaraan dinas, apalagi data valid keberadaan aset pemerintah itu tidak pernah diketahui hingga kini," katanya.

Menurutnya, banyak kendaraan dinas keberadaanya tidak diketahui hingga kini, belum lagi kendaraan dinas banyak yang ditemukan sudah uzur dan tidak layak digunakan lagi. Untuk itu, pemerintah harus segera melakukan pembenahan terkait aset negara tersebut."Saya kira masih banyak kendaraan dinas yang keberadaanya tidak jelas," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8356 seconds (0.1#10.140)