Imigrasi Sita Celurit dari Calon Jamaah Haji Kloter 33 Jawa Barat
A
A
A
BEKASI - Calon jamaah haji (Calhaj) Kloter 33 asal Cimahi, Jawa Barat, kedapatan membawa celurit mini saat pemeriksaan barang bawaan di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi di Jalan Kemakmuran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (17/7/2019). Senjata tajam tersebut langsung diamankan petugas Imigrasi.
Hal itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan calon jamaah haji menggunakan perangkat X-Ray dan alat pendeteksi logam atau metal detektor. Awalnya petugas Imigrasi dari Kanwil Jawa Barat sempat curiga dengan tas jinjing dari calon jamaah kloter 33 asal Kota Cimahi tersebut.
Saat diperiksa, petugas mendapati senjata tajam jenis celurit mini dari dalam tasnya. Petugas sempat bertanya, namun lelaki paruh baya itu justru bergegas ke rombongan bus untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun, barang tajam yang disita, sedangkan calon jemaah tetap berangkat ke Arab Saudi.
Tidak hanya itu, beberapa calon jamaah haji lainnya bahkan ada yang mengakali senjata tajam tersebut dengan membungkusnya menggunakan aluminium foil. Hal ini dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan yang dilakukan petugas. Akan tetapi, peralatan yang dimiliki petugas tetap dapat membacanya.
Saat dibuka, petugas kembali menemukan senjata tajam berupa gunting yang diklaim calon jamaah akan digunakan untuk keperluan memasak di Tanah Suci Mekkah."Kami tidak mengetahui adanya larangan membawa gunting di dalam tas karena tidak diberitahu petugas sebelumnya," kata Sudarsono, calhaj Kloter 33 asal Kota Cimahi.
Salah seorang petugas dari Kanwil Jawa Barat, Sahuri mengatakan sebetulnya peralatan seperti itu bisa dibawa calon jamaah, hanya saja disimpan di dalam koper yang lebih dulu di antar ke Bandara Soekarno-Hatta. "Kalau disimpan di dalam tas jinjing untuk ditaruh di kabin pesawat memang dilarang karena itu sudah ada aturannya," katanya.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Jakarta-Bekasi, Ajam Mustajam mengatakan, petugas sudah menginformasikan kepada para calon jamaah haji mengenai barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan menuju Tanah Suci Mekkah.
Mereka dilarang membawa benda yang dianggap mengancam keselamatan penerbangan maupun peralatan yang dianggap berlebih seperti korek api, senjata tajam, penanak nasi, kompor gas dan sebagainya."Informasi mengenai larangan membawa benda sudah kita sampaikan, termasuk obat - obatan," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, total calon jamaah haji dari Provinsi Jawa Barat mencapai 39.770 orang yang terbagi dalam 97 kloter dengan tiap kloter ada 410 calon haji. Untuk Kota Bekasi tercatat ada 2.731 orang yang diberangkat melalui 10 kloter dari Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi.
10 kloter itu diantaranya kloter 4, 21 dan 27 yang diberangkatkan pada gelombang pertama. Sedangkan gelombang kedua terdiri dari kloter 46, 50, 75, 81, 91, 95 dan 97.
Hal itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan calon jamaah haji menggunakan perangkat X-Ray dan alat pendeteksi logam atau metal detektor. Awalnya petugas Imigrasi dari Kanwil Jawa Barat sempat curiga dengan tas jinjing dari calon jamaah kloter 33 asal Kota Cimahi tersebut.
Saat diperiksa, petugas mendapati senjata tajam jenis celurit mini dari dalam tasnya. Petugas sempat bertanya, namun lelaki paruh baya itu justru bergegas ke rombongan bus untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun, barang tajam yang disita, sedangkan calon jemaah tetap berangkat ke Arab Saudi.
Tidak hanya itu, beberapa calon jamaah haji lainnya bahkan ada yang mengakali senjata tajam tersebut dengan membungkusnya menggunakan aluminium foil. Hal ini dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan yang dilakukan petugas. Akan tetapi, peralatan yang dimiliki petugas tetap dapat membacanya.
Saat dibuka, petugas kembali menemukan senjata tajam berupa gunting yang diklaim calon jamaah akan digunakan untuk keperluan memasak di Tanah Suci Mekkah."Kami tidak mengetahui adanya larangan membawa gunting di dalam tas karena tidak diberitahu petugas sebelumnya," kata Sudarsono, calhaj Kloter 33 asal Kota Cimahi.
Salah seorang petugas dari Kanwil Jawa Barat, Sahuri mengatakan sebetulnya peralatan seperti itu bisa dibawa calon jamaah, hanya saja disimpan di dalam koper yang lebih dulu di antar ke Bandara Soekarno-Hatta. "Kalau disimpan di dalam tas jinjing untuk ditaruh di kabin pesawat memang dilarang karena itu sudah ada aturannya," katanya.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Jakarta-Bekasi, Ajam Mustajam mengatakan, petugas sudah menginformasikan kepada para calon jamaah haji mengenai barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan menuju Tanah Suci Mekkah.
Mereka dilarang membawa benda yang dianggap mengancam keselamatan penerbangan maupun peralatan yang dianggap berlebih seperti korek api, senjata tajam, penanak nasi, kompor gas dan sebagainya."Informasi mengenai larangan membawa benda sudah kita sampaikan, termasuk obat - obatan," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, total calon jamaah haji dari Provinsi Jawa Barat mencapai 39.770 orang yang terbagi dalam 97 kloter dengan tiap kloter ada 410 calon haji. Untuk Kota Bekasi tercatat ada 2.731 orang yang diberangkat melalui 10 kloter dari Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi.
10 kloter itu diantaranya kloter 4, 21 dan 27 yang diberangkatkan pada gelombang pertama. Sedangkan gelombang kedua terdiri dari kloter 46, 50, 75, 81, 91, 95 dan 97.
(whb)