Divonis 9 Tahun Penjara, Artis Steve Emmanuel Diskusikan Upaya Banding
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum artis Steve Emmanuel, Firman Chandra, tengah mempersiapkan upaya hukum selanjutnya atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, yang memvonis kliennya 9 tahun penjara. Ia bersama Steve akan berdiskusi dengan pihak keluarga untuk menentukan upaya hukum yang bakal diambil.
"Kami diberikan waktu (majelis hakim) menentukan upaya hukum berikutnya. Kami akan diskusikan apakah melakukan upaya hukum biasa, yakni banding ataukah upaya hukum luar biasa, yakni PK (Peninjauan Kembali)," ujar Firman kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Pihaknya diberikan waktu selama 7 hari atau hingga Selasa, 23 Juli 2019, untuk menetukan upaya hukum berikutnya atas vonis Steve. Pihaknya memang bersyukur dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat itu. Sebab vonis itu membebaskan kliennya dari tuduhan pengedar narkoba.
Tuduhan itu masuk dalam pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Dengan vonis itu, membuktikan bahwa kliennya hanya sebagai pemakai. (Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati)
"Permasalahannya, kenapa tidak dimasukkan Pasal 127, akhirnya Steve tak bisa direhabilitasi. Padahal Steve hanya sebagai pemakai, semua saksi yang meringankan dan ahli (menyebut) bahwa Steve pemakai. Steve mengalami kronik kekambuhan akut, solusinya cuma satu, direhab," tuturnya.
PN Jakarta Barat kemarin telah membacakan putusan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Steve Emmanuel. Majelis Hakim menyatakan Steve bersalah atas dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, lantaran terbukti menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram.
Diakui Firman, kliennya cukup syok dan kecewa dengan putusan hakim itu. Hal itu mengingat semua saksi menyatakan bahwa Steve sepatutnya mendapatkan rehabilitasi atas penyakit kambuhannya itu. ( Baca juga: Terjerat Narkoba, Steve Emmanuele DItangkap Polisi )
"Namanya orang dihukum kan pasti kecewa, itu pasti (syok), karena Steve dari awal berharap direhab. Apalagi semua saksi menyatakan Steve harusnya direhab. Kalau dihukum 9 tahun, itu terlalu lama," tukasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang dianggap sudah adil. Sebab putusan itu memenuhi azas peradilan, azas sesuai hukum acara persidangan hukum pidana. Semua prosesnya itu sudah dilewati.
"Apalagi majelis memiliki hak preogratif untuk memutuskan Steve dengan vonis 9 tahun dikurangi masa penahanan," pungkasnya.
"Kami diberikan waktu (majelis hakim) menentukan upaya hukum berikutnya. Kami akan diskusikan apakah melakukan upaya hukum biasa, yakni banding ataukah upaya hukum luar biasa, yakni PK (Peninjauan Kembali)," ujar Firman kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Pihaknya diberikan waktu selama 7 hari atau hingga Selasa, 23 Juli 2019, untuk menetukan upaya hukum berikutnya atas vonis Steve. Pihaknya memang bersyukur dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat itu. Sebab vonis itu membebaskan kliennya dari tuduhan pengedar narkoba.
Tuduhan itu masuk dalam pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Dengan vonis itu, membuktikan bahwa kliennya hanya sebagai pemakai. (Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati)
"Permasalahannya, kenapa tidak dimasukkan Pasal 127, akhirnya Steve tak bisa direhabilitasi. Padahal Steve hanya sebagai pemakai, semua saksi yang meringankan dan ahli (menyebut) bahwa Steve pemakai. Steve mengalami kronik kekambuhan akut, solusinya cuma satu, direhab," tuturnya.
PN Jakarta Barat kemarin telah membacakan putusan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Steve Emmanuel. Majelis Hakim menyatakan Steve bersalah atas dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, lantaran terbukti menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram.
Diakui Firman, kliennya cukup syok dan kecewa dengan putusan hakim itu. Hal itu mengingat semua saksi menyatakan bahwa Steve sepatutnya mendapatkan rehabilitasi atas penyakit kambuhannya itu. ( Baca juga: Terjerat Narkoba, Steve Emmanuele DItangkap Polisi )
"Namanya orang dihukum kan pasti kecewa, itu pasti (syok), karena Steve dari awal berharap direhab. Apalagi semua saksi menyatakan Steve harusnya direhab. Kalau dihukum 9 tahun, itu terlalu lama," tukasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang dianggap sudah adil. Sebab putusan itu memenuhi azas peradilan, azas sesuai hukum acara persidangan hukum pidana. Semua prosesnya itu sudah dilewati.
"Apalagi majelis memiliki hak preogratif untuk memutuskan Steve dengan vonis 9 tahun dikurangi masa penahanan," pungkasnya.
(thm)