Pemuda Bejat Ini Ajak Temannya Merenggut Kesucian Kekasih Sendiri

Rabu, 17 Juli 2019 - 04:26 WIB
Pemuda Bejat Ini Ajak...
Pemuda Bejat Ini Ajak Temannya Merenggut Kesucian Kekasih Sendiri
A A A
TANGERANG - Seorang pemuda bernama Jaya Permana (19) tega menyerahkan keperawanan pacarnya yang telah dikenal sejak satu tahun lalu, kepada sahabatnya bernama Syahbandi.

Tidak hanya itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli cuci pakaian modern atau laundry ini pun ikut menggilir kekasihnya yang masih SMP kelas 3 di Tangsel.

Aksi pemerkosaan ini dilakukan di sebuah gubuk, di kawasan Pamulang, sekitar pukul 01.00 pagi. Korban dijebak oleh Jaya, untuk dijadikan pemuas seksual kedua pria itu.

Entah apa yang meracuni otak Jaya, hingga tega menyerahkan kegadisan pacarnya tersebut? Kepada Koran Sindo, pria dengan kumis lebat ini menjawab tanpa rasa bersalah, ingin berbagi dengan Syahbandi. "Gak papa. Ingin berbagi dengan sahabat. Sudah lama direncanakan," ungkap Jaya, tanpa rasa bersalah, saat ditemui di Polres Tangsel, Serpong, Selasa (16/7/2019).

Jawaban Jaya yang di luar perkiraan kontan membuat geregetan. Tidak hanya itu, dia juga mengaku senang bisa menggilir pacarnya berdua dengan Syahbandi saat itu. Tidak ada rasa menyesal, apalagi malu.

Zaenudin, kakak korban yang tidak terima dengan perbuatan kedua tersangka pun langsung melapor ke polisi. Tidak lama berselang, kedua pemerkosa pun ditangkap.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, akibat kejadian itu korban jadi trauma. Pada awalnya, korban menjadi lebih suka mengurung diri di kamar. Tidak itu, korban juga jadi tidak banyak bicara. "Korban akhirnya mau cerita. Dia mengaku, digilir oleh kedua pelaku," sambung Kapolres lagi.

Dilanjutkan Ferdy, antara korban dengan pelaku Jaya, berkenalan di Facebook. Mereka juga telah menyatakan suka satu sama lain. Bahkan, sudah setahun lebih menjalin asmara dengan salah satu pelaku.

Yang membuat petugas terkejut, kejadian itu dilakukan kedua pelaku dalam keadaan sadar. Tidak terbawa pengaruh alkohol, mau pun obat-obatan terlarang. "Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangsel," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)