Tak Kantongi IMB, Proyek SPAM Kali Angke di Tangsel Harus Disetop Sementara
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Bangunan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Angke, di Jalan Parakan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menyalahi aturan. Proyek pengelolaan air bersih BUMD Kota Tangsel ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang IMB Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Maulana Prayoga. "IMB memang belum ada, kalau perizinan memang sedang diurus. Tapi tahapannya cukup panjang," ujar Prayoga, kepada SINDOnews di kantornya, Jumat (12/7/2019).
Meski demikian, Yoga mengaku, pihaknya akan melihat Perda No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung terlebih dahulu. Apakah bangunan proyek air bersih tersebut perlu atau tidak memiliki IMB.
"Perda No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, ada yang wajib IMB dan tidak wajib IMB. Mereka salahnya memproses sambil membangun. Sanksinya di kita enggak ada, Satpol PP yang harus menyegel," jelasnya.
Selama proses perizinan belum selesai, pengerjaan proyek harus dihentikan terlebih dahulu. Hingga IMB selesai dan keluar. Namun, diakuinya proses itu akan panjang.
"Tinggal sekarang penyegelannya seperti apa. Mereka sedang dalam proses pengurusan izin. Mereka harus melengkapi semua perlengkapan syaratnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Undang-Undang Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan pihaknya belum bisa menyegel bangunan SPAM Kali Angke. Lantaran, pihak DPMPTSP masih mengkaji dan mencoba memasukkan proyek bangunan air bersih tersebut ke dalam proyek bangunan yang masuk di dalam pengecualian yang boleh tidak punya IMB.
"Masuk di Perda pengecualian dari Perda No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Kemarin, saya juga baru ngomong dengan DPMPTSP. Terus ke depannya, Direksi PT PITS mengkoreksi," ungkapnya.
Oki pun membantah tudingan pihaknya ragu dan takut melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek itu, karena sosok Direksi PT PITS merupakan mantan Sekda Tangsel.
"Ya, kemarin kita baru ngobrol-ngobrol. Kita mah, apa kata orang Dinas Bangunan. Kalau masuk, gak masalah. Tapi kan belum final, kita gak bisa gegabah main segel saja. Harus di dinas teknis itu," sambung Oki lagi.
Diakuinya, bangunan proyek air bersih itu tidak mengantongi IMB. Hal ini menurutnya suatu pelanggaran. Namun agar tidak salah, pihaknya menunggu arahan dinas teknis.
"Memang belum ada IMB-nya. Tetapi kita masih menungggu dinas teknis. Bukan ragu-ragu, apalagi takut. Kita masih menunggu kepastian dari dinas teknis. Tapi kan belum ada keputusan," terang Oki.
Dilanjutkan Oki, pihak akan menyegel proyek tanpa IMB itu jika sudah ada putusan tengang status bangunan proyek itu di dalam Perda No 6 Tahun 2015 tersebut. "Kita juga kemarin omongannya begitu. Ini masuk ke Perda 6, cuma belum final. Kalau kita paksakan ternyata masuk ke Perda 6, jadi salah kita. Bukan kita yang ragu, karena dalam hukum ada kepastian," pungkasnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang IMB Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Maulana Prayoga. "IMB memang belum ada, kalau perizinan memang sedang diurus. Tapi tahapannya cukup panjang," ujar Prayoga, kepada SINDOnews di kantornya, Jumat (12/7/2019).
Meski demikian, Yoga mengaku, pihaknya akan melihat Perda No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung terlebih dahulu. Apakah bangunan proyek air bersih tersebut perlu atau tidak memiliki IMB.
"Perda No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, ada yang wajib IMB dan tidak wajib IMB. Mereka salahnya memproses sambil membangun. Sanksinya di kita enggak ada, Satpol PP yang harus menyegel," jelasnya.
Selama proses perizinan belum selesai, pengerjaan proyek harus dihentikan terlebih dahulu. Hingga IMB selesai dan keluar. Namun, diakuinya proses itu akan panjang.
"Tinggal sekarang penyegelannya seperti apa. Mereka sedang dalam proses pengurusan izin. Mereka harus melengkapi semua perlengkapan syaratnya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Undang-Undang Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan pihaknya belum bisa menyegel bangunan SPAM Kali Angke. Lantaran, pihak DPMPTSP masih mengkaji dan mencoba memasukkan proyek bangunan air bersih tersebut ke dalam proyek bangunan yang masuk di dalam pengecualian yang boleh tidak punya IMB.
"Masuk di Perda pengecualian dari Perda No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Kemarin, saya juga baru ngomong dengan DPMPTSP. Terus ke depannya, Direksi PT PITS mengkoreksi," ungkapnya.
Oki pun membantah tudingan pihaknya ragu dan takut melakukan penyegelan terhadap bangunan proyek itu, karena sosok Direksi PT PITS merupakan mantan Sekda Tangsel.
"Ya, kemarin kita baru ngobrol-ngobrol. Kita mah, apa kata orang Dinas Bangunan. Kalau masuk, gak masalah. Tapi kan belum final, kita gak bisa gegabah main segel saja. Harus di dinas teknis itu," sambung Oki lagi.
Diakuinya, bangunan proyek air bersih itu tidak mengantongi IMB. Hal ini menurutnya suatu pelanggaran. Namun agar tidak salah, pihaknya menunggu arahan dinas teknis.
"Memang belum ada IMB-nya. Tetapi kita masih menungggu dinas teknis. Bukan ragu-ragu, apalagi takut. Kita masih menunggu kepastian dari dinas teknis. Tapi kan belum ada keputusan," terang Oki.
Dilanjutkan Oki, pihak akan menyegel proyek tanpa IMB itu jika sudah ada putusan tengang status bangunan proyek itu di dalam Perda No 6 Tahun 2015 tersebut. "Kita juga kemarin omongannya begitu. Ini masuk ke Perda 6, cuma belum final. Kalau kita paksakan ternyata masuk ke Perda 6, jadi salah kita. Bukan kita yang ragu, karena dalam hukum ada kepastian," pungkasnya.
(kri)