Belum Bayar Denda Tilang Elektronik, 2.105 STNK Masih Diblokir

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:50 WIB
Belum Bayar Denda Tilang...
Belum Bayar Denda Tilang Elektronik, 2.105 STNK Masih Diblokir
A A A
JAKARTA - Sebanyak 2.105 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir karena belum melakukan pembayaran denda setelah melakukan pelanggaran di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kasubdit Bingakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, sejauh ini hanya 764 pelanggar yang sudah membuka blokir sedangkan 2.105 lainnya masih terblokir.

"Kalau yang terblokir maka tidak bisa membayar perpanjangan STNK sebelum bayar denda," katanya di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Dia menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan seluruh surat pelanggaran berikut seluruh bukti kepemilik kendaraan yang terdaftar sesuai dengan regristrasi yang diterima oleh pihaknya.

"Kita sudah kirimkan, dan kita pikir seluruh pelanggar juga sudah menerimanya," ujarnya. Bahkan, ada empat pelanggar yang mengulangi perbuatannya.

Dia menegaskan, denda yang dikenakan kepada pelanggar juga berbeda. Jika pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan bisa didenda Rp500.000, sedangkan menerobos lampu merah dan melanggar rambu serta marka bisa dikenakan denda Rp250.000.

"Denda yang dikenakan pastinya maksimal, dibayarkan juga melalui bank yang sudah ditunjuk," tegasnya. (Baca Juga: STNK 1.440 Pelanggar Lalu Lintas ETLE Terancam Diblokir
Para pelanggar sebenarnya hanya tinggal mengkonfirmasi kalau sudah dibayarkan melalui bank. Maka pihaknya akan segera mencabut pemblokirannya.

"Kalau sudah dibayar maka secara otomatis blokirnya akan dicabut, bila memang belum maka dendanya akan dikenakan pada saat pembayaran pajak," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7570 seconds (0.1#10.140)