BSS Yakin Tak Langgar Hukum terkait Hak Cipta Tasaku

Kamis, 11 Juli 2019 - 10:46 WIB
BSS Yakin Tak Langgar Hukum terkait Hak Cipta Tasaku
BSS Yakin Tak Langgar Hukum terkait Hak Cipta Tasaku
A A A
JAKARTA - Bank Sahabat Sampoema (BSS) meyakini tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait hak cipta program Tabungan Saku (Tasaku). Sebab BSS menjalankan program ini berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu, ada saja pihak yang merasa keberatan dan menuding karya cipta dilanggar terkait program Tasaku itu). Meski begitu, BSS menyakini tak melanggar hukum apapun terkait penyelenggaraan program Tasaku. Sebab, mereka telah patuh, taat melakukan dan melaksanakan berdasarkan aturan OJK. BSS sendiri digugat terkait hak cipta yang diajukan Bambang Widodo dan Endang Tri RS atas program Tasaku.

Kuasa hukum BSS, Tubagus Dally, mengatakan, program Tasaku yang dijalankan kliennya tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga dia sangat yakin tidak ada yang dilanggar seperti yang digugat dalam perkara ini. "Kita jelas meyakini tidak melanggar apapun. Karena kita di bawah (aturan) OJK, jadi kita harus mematuhi setiap aturannya," kata Tubagus seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Adapun aturan yang dimaksud Tubagus adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai). Dengan adanya itu, penyelenggara bank-bank diminta menjalankan program tersebut untuk menjangkau masyarakat.

Bahkan sejak adanya POJK itu, sudah puluhan bank yang menjelang program itu dengan nama-nama berbeda, seperti Tasaku di SBS. Menurut dia, bukan cuma BSS saja, paling tidak ada 28 bank penyelenggara Laku Pandai.

"Itu kan ada POJK, Laku Pandai, tentang sistem layanan keuangan, inklusif tanpa kantor. Jadi peraturan itu keluar terlebih dahulu kemudian dari peraturan itu direalisasikan oleh bank-bank terhadap POJK, dibuatlah program-pragaram," tuturnya.

Meskipun dituduh melanggar hak cipta, Tubagus menyatakan, pihaknya memiliki bukti dan landasan kuat menjalankan program tersebut. Bahkan sudah mengantongi sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Serta diperkuat oleh POJK tentang Lalu Pandai. "Kita punya sertifikat atas produk kita itu yang dikeluarkan Dirjen HAKI. Tahunnya saya lupa persisnya, ita punya empat," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, masalah terkait hak cipta yang dikeluhkan oleh pihak lawan tak beralasan sama sekali karena dia mengaku pihaknya memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh dirjen HAKI. Menurutnya, pihaknya mempunyai 4 sertifikat yang dikeluarkan Dirjen HAKI terkait produk tersebut.

“Mungkin banyak yang beranggapan setiap bank punya produk sehingga membuat bank tersebut berlomba sebenarnya sistem dan konsep 28 bank ini sama hanya namanya dan agennya beda jadi sistem sama bisa nabung dan transaksi tidak di kantor bank di agen yang bekerjasama dengan agen tersebut," kata dia.

Dia pun meyakini pihaknya jelas sama sekali tak melanggar hukum karena pihaknya berada di bawah OJK sehingga harus tunduk dan mematuhi peraturan lembaga keuangan tersebut. "Kita dari awal tidak kenal dan tidak pernah tahu dengan penggugat bahkan kalau misalkan di sidang tadi dibahas mengenai penggugat merasa bahwa karya ciptaannya ditiru tapi dari pihak kita tidak pernah lihat sama sekali ciptaannya," terang Dally.

Lebih lanjut Dally menuturkan, pihaknya menghargai apa yang disampaikan saksi ahli yang dihadirkan penggugat dalam sidang lanjutan Rabu (10/7). Pihaknya tidak mempermasalahkan itu. "Cuma tadi pendapat ahli (lain), ahli boleh berpendapat. Cuma saya berpacunya (acuannya) pada undang-undang," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Corporate Communications & Investor Relations Bank Sampoema, Ridy Sudarma, mengatakan, sejak digulirkan pada 2014 melalui Peraturan Otoritas Jasa Kenangan (POJK) No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Kenangan Inklusif (Laku Pandai), program ini mengalami perkembangan sangat pesat dengan jangkauan yang semakin luas.

Berdasarkan data OJK per Maret 2019, jika pada 2016 jumlah bank penyelenggara Program Laku Pandai hanya 6 bank penyelenggara, maka per Maret 2019 sudah mencapai 26 bank umum konvensional dan 4 bank umum syariah, dengan agen dari sebelumnya hanya 3.734 agen menjadi 1.073.134 agen, jumlah outstanding rekening dari 35.984 nasabah menjadi 23.340.281 nasabah, dan jumlah outstanding tabungan mencapai Rp2,51 triliun dari sebelumnya hanya Rp2,9 miliar.

“Pertumbuhan yang ada sedikit banyak menunjukkan bahwa Laku Pandai telah berhasil mendorong makin banyak anggota masyarakat mengenal, menggunakan dan mendapatkan layanan perbankan. Program ini juga direspons cukup baik oleh perbankan, termasuk Bank Sahabat Sampoema (BSS) yang memanfaatkan jaringan retail dengan bekerja sama bersama Alfamart Group yang meluncurkan Tabungan Sampoema Alfaku atau Tabungan Saku," kata Ridy Sudarma.

Sebagai informasi, program Laku Pandai sebagai kegiatan/program Pemerintah di bawah pengawasan OJK yang menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dengan didukung penggunaan sarana teknologi informasi dan juga melalui jaringan ritel.

Program ini bertujuan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat dijangkau layanan keuangan/perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya.

Selain itu, program Laku Pandai, dalam bentuk produk Tasaku dan produk sejenis lainnya, dengan segala kemudahan akses dan kelebihan-kelebihan yang diberikan ini diharapkan dapat turut serta untuk dapat melancarkan kegiatan perekonomian masyarakat sehingga mendorong penumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia.

Pemerataan terutama diharapkan terjadi antara desa dan kota yang selama ini mungkin mengalami hambatan dengan syarat-syarat dan/atau ketentuan-ketentuan yang berlaku di lembaga keuangan perbankan pada umumnya.

Program Laku Pandai ini memiliki nama yang berbeda-beda antara satu bank dengan bank Iainnya, misalnya Agen Bank Mandiri (Bank Mandiri), Agen 46 (BNI), Agen Laku (BCA), Agen Saku (Bank Sahabat Sampoema). Demikian pula nama produk yang ditawarkan pun berbeda, namun dengan konsep dasar yang serupa.

Tasaku merupakan tabungan berbentuk basic saving account yang merupakan hasil kerja sama antara Bank Sampoerna dan Alfamart serta Alfamidi. Pilot Project Tasaku dimulai pada April 2015 dan diluncurkan pada Oktober 2016 di Surabaya. Saat ini Tasaku telah beroperasi di Malang, Gresik, Surabaya dan Sidoarjo.

Melalui Tasaku, masyarakat dapat menabung dan mengambil tabungannya sepanjang hari dan sepanjang minggu di gerai Alfamart dan Alfamidi tertentu. Sebelumnya, dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp10 miliar kepada BSS dan Alfamart.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6424 seconds (0.1#10.140)