Polda Metro Tegaskan ETLE Kebijakan Revolusioner
A
A
A
JAKARTA - Tepat, 1 Juli 2019, dalam rangka Hari Jadi Bhayangkara Ke-73, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kado istimewa melalui sebuah kebijakan revolusioner dengan terobosan tranformasi penegakkan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju elektronik.
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan penegakkan hukum secara elektronik atau akrab dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE sendiri sebenarnya sudah mulai diujicoba oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018 silam di wilayah Sudirman Thamrin.
Dalam tahap ujicoba tersebut, kemampuan CCTV dalam menangkap pelanggaran baru sebatas pelanggaran Marka dan menerobos lampu merah. Namun kini, telah ada fitur tambahan pada kamera CCTV yang mampu merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.
"CCTV yang baru memiliki fitur tambahan yang lebih canggih hingga mampu melihat dalam mobil. Sehingga, pelanggaran penggunaan handphone, pelanggaran seatbelt dan pelanggaran ganjil genap juga dapat ditangkap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Rabu (10/7/2019).
ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif dan efisien, berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Bagaimana mekanisme sistem ETLE ini? Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya. Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.
Kemudian, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko etle di subdit gakkum dit lantas polda metro jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Dengan metode konfirmasi ini pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar termasuk jika kendaraan telah di jual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama. Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan di terima, selanjutnya pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode bri virtual (briva) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BRI.
Selanjutnya pelanggar diberikan waktu selama 7 hari lagi untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.
“Karena semua sudah tersistem dengan baik, tidak lagi parsial, otomatis akan menghapus interaksi petugas kepolisian dengan pelanggar. Dengan demikian, maka tidak ada celah potensi terjadinya pungli maupun suap yang dilakukan oleh oknum yang dapat merusak citra Kepolisian,” ungkapnya.
Selama ini, pihaknya mendapat image sebagai tukang tilang. Karena itu, harapannya melalui penerapan E-TLE ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sebagai perubahan budaya dan perilaku masyarakat.
Hingga kini, sebanyak 12 kamera ditempatkan di Kawasan Sudirman Thamrin. Di antaranya, JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata (Kemenpar), JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
"Saat ini, fokus pertama dalam penerapan ETLE ini adalah di wilayah Sudirman Thamrin, yang mana merupakan etalase ibu kota Jakarta dan pintu gerbang Indonesia. Ini menjadi pilot project dalam penerapan ETLE di seluruh Indonesia," sambung Dirlantas.
Dalam catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini telah mampu menurunkan jumlah pelanggar hingga 40 persen. Maka wajar, jika kemudian tidak sedikit masyarakat yang mengapresiasi terobosan ini sebagai salah satu upaya revolusioner dalam membangun peradaban berlalu lintas yang tertib, disiplin dan patuh dalam berlalu lintas.
Selain itu, E-TLE juga menjadi langkah awal pengembangan smart city yang dimulai dari jalan raya sekaligus mempersiapkan diri dalam menyambut revolusi industry 4.0.
Modernisasi sistem penegakkan hukum di bidang lalu lintas ini otomatis akan mampu memperbaiki pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan arah bijak Kapolri Jenderal Tito Karnavian yakni program promoter dengan prioritas pada peningkatan pelayanan public yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi serta penegakkan hukum yang lebih professional dan berkeadilan.
Maka, ETLE menjadi kontribusi nyata dari Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas khususnya di Ibu Kota Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan penegakkan hukum secara elektronik atau akrab dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE sendiri sebenarnya sudah mulai diujicoba oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sejak November 2018 silam di wilayah Sudirman Thamrin.
Dalam tahap ujicoba tersebut, kemampuan CCTV dalam menangkap pelanggaran baru sebatas pelanggaran Marka dan menerobos lampu merah. Namun kini, telah ada fitur tambahan pada kamera CCTV yang mampu merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.
"CCTV yang baru memiliki fitur tambahan yang lebih canggih hingga mampu melihat dalam mobil. Sehingga, pelanggaran penggunaan handphone, pelanggaran seatbelt dan pelanggaran ganjil genap juga dapat ditangkap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Rabu (10/7/2019).
ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif dan efisien, berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otimatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Bagaimana mekanisme sistem ETLE ini? Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya. Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.
Kemudian, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko etle di subdit gakkum dit lantas polda metro jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Dengan metode konfirmasi ini pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar termasuk jika kendaraan telah di jual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama. Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan di terima, selanjutnya pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode bri virtual (briva) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BRI.
Selanjutnya pelanggar diberikan waktu selama 7 hari lagi untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.
“Karena semua sudah tersistem dengan baik, tidak lagi parsial, otomatis akan menghapus interaksi petugas kepolisian dengan pelanggar. Dengan demikian, maka tidak ada celah potensi terjadinya pungli maupun suap yang dilakukan oleh oknum yang dapat merusak citra Kepolisian,” ungkapnya.
Selama ini, pihaknya mendapat image sebagai tukang tilang. Karena itu, harapannya melalui penerapan E-TLE ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, sebagai perubahan budaya dan perilaku masyarakat.
Hingga kini, sebanyak 12 kamera ditempatkan di Kawasan Sudirman Thamrin. Di antaranya, JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kementerian Pariwisata (Kemenpar), JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
"Saat ini, fokus pertama dalam penerapan ETLE ini adalah di wilayah Sudirman Thamrin, yang mana merupakan etalase ibu kota Jakarta dan pintu gerbang Indonesia. Ini menjadi pilot project dalam penerapan ETLE di seluruh Indonesia," sambung Dirlantas.
Dalam catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini telah mampu menurunkan jumlah pelanggar hingga 40 persen. Maka wajar, jika kemudian tidak sedikit masyarakat yang mengapresiasi terobosan ini sebagai salah satu upaya revolusioner dalam membangun peradaban berlalu lintas yang tertib, disiplin dan patuh dalam berlalu lintas.
Selain itu, E-TLE juga menjadi langkah awal pengembangan smart city yang dimulai dari jalan raya sekaligus mempersiapkan diri dalam menyambut revolusi industry 4.0.
Modernisasi sistem penegakkan hukum di bidang lalu lintas ini otomatis akan mampu memperbaiki pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan arah bijak Kapolri Jenderal Tito Karnavian yakni program promoter dengan prioritas pada peningkatan pelayanan public yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi serta penegakkan hukum yang lebih professional dan berkeadilan.
Maka, ETLE menjadi kontribusi nyata dari Ditlantas Polda Metro Jaya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas khususnya di Ibu Kota Jakarta.
(maf)