Menolak Hubungan Intim, Leher Fauziah Dibacok Suami

Senin, 08 Juli 2019 - 15:27 WIB
Menolak Hubungan Intim,...
Menolak Hubungan Intim, Leher Fauziah Dibacok Suami
A A A
JAKARTA - Anton Nuryanto (35) aharus berurusan dnegan petugas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, lantaran aksi sadisnya terhadap sang istri Fauziah (34). Anton tega membacok leher Fauziah lantaran snag istri menolak untuk melakukan hubungan badan.

Aksi sadis yang dilakukan Anton ini terjadi pada Jumat, 5 Juli 2019 lalu di rumah kontrakan mereka di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian bermula saat Anton meminta hubungan badan kepada korban. Karena lelah, korban menolak, hingga membuat pelaku naik pitam.

"Anton kemudian mengambil golok dari lemari dan langsung menusuk perut si istri. Tapi tidak mempan, katanya. Selanjutnya membacok ke muka, ditangkis korban hingga tangannya terluka," kata Supriyanto kepada wartawan Senin (8/7/2019).

Bacokan ditangan ini membuat korban terjatuh dari tempat tidur, bukannya menghentikan aksi sadis tersebut, justru pelaku kian beringan."Pelaku membacok leher korban, hingga membuat korban menderita luka parah," ujarnya.

Sejumlah warga yang mendengar suara keributan dan teriakan korban meminta pertolongan bergegas mendatangi rumah tersebut. Gerak cepat warga melakukan pertolongan dengan membawa korban ke RS membuah hasil.

Korban berhasil diselamatkan, meski saat ini masih dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intesif di RSUD Koja, Jakarta Utara. Supriyanto menuturkan, setelah membawa korban ke RS, sebagian warga menyerahkan Anton ke kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan sementara, Anton mengaku melakukanitu karena spontanitas.Tersangka kesal dengan si istri yang enggan diajak berhubungan badan," tuturnya.

Supriyanto mengungkapkan, kasus ini bukan karena persoalan ekonomi lantaran tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk menopang kehidupan sehari-hari, korban berjualan rokok di pasar.

Akibat perbuatannya, Anton terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 44 Undang Undang KDRT RI No 22/2004.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)