Penabrak PPSU Cantik di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Satlantas Polres Jakarta Utara menetapkan pengendara motor bernama Anang DP sebagai tersangka kasus tabrakan yang dialami PPSU cantik bernama Sellha Purba di Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
"Dia (Anang DP) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2019).( Baca: Tabrak PPSU Cantik di Kelapa Gading, Anang Mengaku Ngantuk )
Menurut Agung, penetapan status tersangka Anang DP itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada. Polisi juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Adapun Anang DP, saat ini berada di tahanan Unit Laka Satlantas Polres Jakarta Utara guna mempertaggung jawabkan perbuatannya itu. Anang DP terancam hukuman lima tahun penjara.
"Dia dikenakan Pasal 320 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman humuman pidana penjara 5 tahun," ucapnya.
"Dia (Anang DP) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi pada Jumat (5/7/2019).( Baca: Tabrak PPSU Cantik di Kelapa Gading, Anang Mengaku Ngantuk )
Menurut Agung, penetapan status tersangka Anang DP itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada. Polisi juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Adapun Anang DP, saat ini berada di tahanan Unit Laka Satlantas Polres Jakarta Utara guna mempertaggung jawabkan perbuatannya itu. Anang DP terancam hukuman lima tahun penjara.
"Dia dikenakan Pasal 320 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman humuman pidana penjara 5 tahun," ucapnya.
(whb)