Penjelasan Dana BOS dan BOSDA di SDN Pondok Pucung 02
A
A
A
TANGERANG - SD Negeri Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjelaskan, penggunaan dana BOS dan BOSDA tahun anggaran 2018 yang ada di sekolah itu.
Penjelasan ini menyusul adanya tudingan salah satu guru sekolah itu yang diputus perjanjian kerja, dia mengaku mengantongi data penyelewengan dana BOS dan BOSDA di sekolah tersebut.
Plt Kepala Sekolah SD Negeri Pondok Pucung 02 Suriah mengatakan, penggunaan dana BOS dan BOSDA di sekolahnya sudah diaudit oleh pihak keuangan Dinas Pendidikan dan pihak Inspektorat Tangsel.
"Tiap triwulan keempat, antara Agustus dan September, biasanya kita sudah mulai merancang dana BOS dan BOSDA," ungkap Suriah kepada SINDOnews, Kamis (4/7/2019).
Dijelaskan dia, rancangan penyusunan dana BOS dan BOSDA itu juga mendapatkan pengawasan dari Dinas Pendidikan. Apakah sudah sesuai aturan atau tidak, jika tidak, maka direvisi hingga tidak ada pelanggaran.
"Dinas mantau juga. Apakah sudah sesuai peraturan belum. Ada aturannya, juknis untuk BOS, dan Perwal untuk BOSDA. Jadi aturan yang belum rinci diperjelas diperwal. Sehingga tidak ada masalah lagi," jelasnya.
Adapun, data yang didapat Rumini, guru SD Negeri Pondok Pucung 02 yang diputuskan perjanjian hubungan kerja, diambilnya dari sekolah tanpa sepengetahuan guru dan kepala sekolah itu, merupakan draf kasar untuk satu semester.
Data itu, belum disetujui penganggarannya. Sehingga, tidak bisa dijadikan pegangan. Apalagi, dalam menganalisa draf itu, Rumini dianggap tidak punya kemampuan cukup.
"Dia bilang di media kan data glondongan. Dia pernah dipanggil karena data BOS-BOSDA itu, dan sudah kita jelasin itu masih data mentah. Tetapi dia tetap bersikeras dan makin aneh," sambungnya.
Dilanjutkan Suriah, pemutusan perjanjian hubungan kerja terhadap janda Ruminih bukan karena pencurian data BOS dan BOSDA, serta upayanya membongkar pungli di sekolah.
Semua tudingan itu, kata Suriah, sudah diklarifikasi. Bukan hanya oleh pihak sekolah. Tetapi juga oleh para wali murid yang notabene menjadi korban dari pungli yang telah dituduhkan Rumini ke para media.
Sementara itu, petugas TU SD Negeri Pondok Pucung 02 Yusop mengatakan, anggaran buku tahun anggaran 2018 sebesar Rp50 juta untuk satu semester.
"Buku itu diatur di juknis BOS. Peraturan buku itu maksimal 20 persen dari anggaran Bosnas 1 tahun. Karena waktu penganggaran kita dikasih tau kalau tidak boleh tumpang tindih," ungkapnya.
Dijelaskan dia, anggaran buku sebesar Rp50 juta itu kurang dari 20 persen. Meski hal ini diperbolehkan, tetapi menjadi menyulitkan para orang tua murid di semester berikutnya. Sehingga, membeli buku sendiri.
Tidak ada tumpang tindih anggaran dalam BOS dan BOSDA. Karena, penganggaran itu satu sumber.
"Jelas tidak ada tumpang tindih anggaran. Karena waktu perancangan sudah diperiksa. Kegiatan yang sudah dianggarkan di satu sumber anggaran, tidak boleh dianggarkan disumber anggaran lain," pungkasnya.
Penjelasan ini menyusul adanya tudingan salah satu guru sekolah itu yang diputus perjanjian kerja, dia mengaku mengantongi data penyelewengan dana BOS dan BOSDA di sekolah tersebut.
Plt Kepala Sekolah SD Negeri Pondok Pucung 02 Suriah mengatakan, penggunaan dana BOS dan BOSDA di sekolahnya sudah diaudit oleh pihak keuangan Dinas Pendidikan dan pihak Inspektorat Tangsel.
"Tiap triwulan keempat, antara Agustus dan September, biasanya kita sudah mulai merancang dana BOS dan BOSDA," ungkap Suriah kepada SINDOnews, Kamis (4/7/2019).
Dijelaskan dia, rancangan penyusunan dana BOS dan BOSDA itu juga mendapatkan pengawasan dari Dinas Pendidikan. Apakah sudah sesuai aturan atau tidak, jika tidak, maka direvisi hingga tidak ada pelanggaran.
"Dinas mantau juga. Apakah sudah sesuai peraturan belum. Ada aturannya, juknis untuk BOS, dan Perwal untuk BOSDA. Jadi aturan yang belum rinci diperjelas diperwal. Sehingga tidak ada masalah lagi," jelasnya.
Adapun, data yang didapat Rumini, guru SD Negeri Pondok Pucung 02 yang diputuskan perjanjian hubungan kerja, diambilnya dari sekolah tanpa sepengetahuan guru dan kepala sekolah itu, merupakan draf kasar untuk satu semester.
Data itu, belum disetujui penganggarannya. Sehingga, tidak bisa dijadikan pegangan. Apalagi, dalam menganalisa draf itu, Rumini dianggap tidak punya kemampuan cukup.
"Dia bilang di media kan data glondongan. Dia pernah dipanggil karena data BOS-BOSDA itu, dan sudah kita jelasin itu masih data mentah. Tetapi dia tetap bersikeras dan makin aneh," sambungnya.
Dilanjutkan Suriah, pemutusan perjanjian hubungan kerja terhadap janda Ruminih bukan karena pencurian data BOS dan BOSDA, serta upayanya membongkar pungli di sekolah.
Semua tudingan itu, kata Suriah, sudah diklarifikasi. Bukan hanya oleh pihak sekolah. Tetapi juga oleh para wali murid yang notabene menjadi korban dari pungli yang telah dituduhkan Rumini ke para media.
Sementara itu, petugas TU SD Negeri Pondok Pucung 02 Yusop mengatakan, anggaran buku tahun anggaran 2018 sebesar Rp50 juta untuk satu semester.
"Buku itu diatur di juknis BOS. Peraturan buku itu maksimal 20 persen dari anggaran Bosnas 1 tahun. Karena waktu penganggaran kita dikasih tau kalau tidak boleh tumpang tindih," ungkapnya.
Dijelaskan dia, anggaran buku sebesar Rp50 juta itu kurang dari 20 persen. Meski hal ini diperbolehkan, tetapi menjadi menyulitkan para orang tua murid di semester berikutnya. Sehingga, membeli buku sendiri.
Tidak ada tumpang tindih anggaran dalam BOS dan BOSDA. Karena, penganggaran itu satu sumber.
"Jelas tidak ada tumpang tindih anggaran. Karena waktu perancangan sudah diperiksa. Kegiatan yang sudah dianggarkan di satu sumber anggaran, tidak boleh dianggarkan disumber anggaran lain," pungkasnya.
(mhd)