Warga Keluhkan Input Data PPDB Online Tingkat SMP di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP atau sederajat di Kota Tangerang dimulai hari ini. Warga pun mengeluhkan masih banyaknya persoalan.
Seperti diutarakan Wandi, warga Poris Plawad Utara, Kota Tangerang, mengatakan, kelurahan tempatnya tinggal saat ini, merupakan zona kosong yang tidak bisa didaftarkan ke sekolah negeri manapun.
Padahal, di wilayahnya itu ada tiga sekolah negeri. Dirinya pun datang ke posko pengaduan PPDB online, di samping Dinas Pendidikan, Puspem Kota Tangerang.
"Saya warga Poris Plawad Utara. Di banyak SMP negeri. Ada SMPN 10, SMPN 18 dan SMPN 26. Tetapi data anak saya tidak terdaftar, tidak bisa masuk," kata Wandi di posko pengaduan PPDB, Senin (1/7/2019).
Setelah mendatangi posko PPDB, dia pun dianjurkan untuk mendaftar lewat jalur zonasi besar atau seleksi nilai yang digelar pada 5 Juli 2019. Seperti diketahui, sistem zonasi memiliki peluang diterima 90 persen.
Sedangkan 10 persen sisanya untuk sistem prestasi 5 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Wandi berharap, melalui porsi zonasi yang besar tersebut anaknya diterima masuk.
Sementara itu, Winda, orang tua murid lain yang ditemui di posko pengaduan PPDB ini mengaku, dirinya sengaja datang untuk menanyakan mekanisme pendaftaran yang hanya bisa dilakukan secara online itu.
"Tadi saya sudah datang ke sekolahan. Tapi kata pihak sekolahan, sekarang daftarnya semua dengan sistem online. Makanya saya langsung datang ke sini," sambung Winda.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati Yulia pun membenarkan, pendaftaran PPDB tingkat SMP hanya bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk mengurangi antrian orang tua di sekolah.
"Saya berharap PPDB yang digelar mulai hari ini bisa selesai dan berjalan dengan lancar. Dan yang terpenting, jangan gunakan calo. Daftar sendiri, karena sangat mudah," ungkap Masyati, di kantornya, tadi sore.
Menurut Masyati, cara mendaftarkan PPDB melalui online bisa dengan membuka website http://ppdb.tangerangkota.go.id/. Selanjutnya, para orang tua tinggal menginput PIN dan NIK nya masing-masing.
"Jadi, PPDB digelar secara bertahap. Hari ini hingga 3 Juli 2019 untuk sistem zonasi ligkungan 90 persen, prestasi 5 persen, dan orang tua yang pindah 5 persen. Nanti, setelah itu baru berdasarkan seleksi nilai," ungkap Masyati.
Bagi masyarakat yang kesulitan mendaftar dan menemui kendala saat mendaftar, diharapkan segera mendatangi posko pengaduan yang sudah disiapkan pihaknya.
Seperti diutarakan Wandi, warga Poris Plawad Utara, Kota Tangerang, mengatakan, kelurahan tempatnya tinggal saat ini, merupakan zona kosong yang tidak bisa didaftarkan ke sekolah negeri manapun.
Padahal, di wilayahnya itu ada tiga sekolah negeri. Dirinya pun datang ke posko pengaduan PPDB online, di samping Dinas Pendidikan, Puspem Kota Tangerang.
"Saya warga Poris Plawad Utara. Di banyak SMP negeri. Ada SMPN 10, SMPN 18 dan SMPN 26. Tetapi data anak saya tidak terdaftar, tidak bisa masuk," kata Wandi di posko pengaduan PPDB, Senin (1/7/2019).
Setelah mendatangi posko PPDB, dia pun dianjurkan untuk mendaftar lewat jalur zonasi besar atau seleksi nilai yang digelar pada 5 Juli 2019. Seperti diketahui, sistem zonasi memiliki peluang diterima 90 persen.
Sedangkan 10 persen sisanya untuk sistem prestasi 5 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen. Wandi berharap, melalui porsi zonasi yang besar tersebut anaknya diterima masuk.
Sementara itu, Winda, orang tua murid lain yang ditemui di posko pengaduan PPDB ini mengaku, dirinya sengaja datang untuk menanyakan mekanisme pendaftaran yang hanya bisa dilakukan secara online itu.
"Tadi saya sudah datang ke sekolahan. Tapi kata pihak sekolahan, sekarang daftarnya semua dengan sistem online. Makanya saya langsung datang ke sini," sambung Winda.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati Yulia pun membenarkan, pendaftaran PPDB tingkat SMP hanya bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk mengurangi antrian orang tua di sekolah.
"Saya berharap PPDB yang digelar mulai hari ini bisa selesai dan berjalan dengan lancar. Dan yang terpenting, jangan gunakan calo. Daftar sendiri, karena sangat mudah," ungkap Masyati, di kantornya, tadi sore.
Menurut Masyati, cara mendaftarkan PPDB melalui online bisa dengan membuka website http://ppdb.tangerangkota.go.id/. Selanjutnya, para orang tua tinggal menginput PIN dan NIK nya masing-masing.
"Jadi, PPDB digelar secara bertahap. Hari ini hingga 3 Juli 2019 untuk sistem zonasi ligkungan 90 persen, prestasi 5 persen, dan orang tua yang pindah 5 persen. Nanti, setelah itu baru berdasarkan seleksi nilai," ungkap Masyati.
Bagi masyarakat yang kesulitan mendaftar dan menemui kendala saat mendaftar, diharapkan segera mendatangi posko pengaduan yang sudah disiapkan pihaknya.
(mhd)