Syarat Dilengkapi, Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang di Pileg 2019
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta masih memproses sejumlah kasus dugaan money politic yang terjadi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Salah satunya adalah caleg Gerindra dari Dapil 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pelaporan kasus dugaan money politik yang dilakukan caleg asal Gerindra itu telah ditindaklanjuti menyusul dipenuhinya syarat formal dan materiil oleh Yupen Hadi selaku pelapor.
Selanjutnya, Bawaslu DKI membutuhkan waktu selama sehari untuk melakukan kajian dan penelitian terkait laporan tersebut. Sementara pemanggilan terhadap terlapor dilakukan pada hari ini, Senin (1/7/2019).
"Sudah dilengkapi (syarat formal dan materiil), kasus dilanjutkan untuk penelitian dan kajian hari ini," kata Puadi di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, kajian dan penelitian akan melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuannya untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor. Setelah itu, hasil kajian akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun syarat formal dan materiil yang dilengkapi pelapor di antaranya saksi yang terdiri dari 13 orang saksi, 12 di antaranya saksi dari pelapor, sementara 1 saksi dari saksi tambahan. "Pelapor sudah melengkapi saksi dan persyaratan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya Yupen Hadi melaporkan calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra nomor 4 Daerah Pemilihan (dapil) 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto. Wahyu dilaporkan atas dugaan money politik.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pelaporan kasus dugaan money politik yang dilakukan caleg asal Gerindra itu telah ditindaklanjuti menyusul dipenuhinya syarat formal dan materiil oleh Yupen Hadi selaku pelapor.
Selanjutnya, Bawaslu DKI membutuhkan waktu selama sehari untuk melakukan kajian dan penelitian terkait laporan tersebut. Sementara pemanggilan terhadap terlapor dilakukan pada hari ini, Senin (1/7/2019).
"Sudah dilengkapi (syarat formal dan materiil), kasus dilanjutkan untuk penelitian dan kajian hari ini," kata Puadi di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, kajian dan penelitian akan melibatkan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tujuannya untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor. Setelah itu, hasil kajian akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun syarat formal dan materiil yang dilengkapi pelapor di antaranya saksi yang terdiri dari 13 orang saksi, 12 di antaranya saksi dari pelapor, sementara 1 saksi dari saksi tambahan. "Pelapor sudah melengkapi saksi dan persyaratan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya Yupen Hadi melaporkan calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra nomor 4 Daerah Pemilihan (dapil) 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto. Wahyu dilaporkan atas dugaan money politik.
(mhd)